Nasional

KPK Siap Ladeni Praperadilan yang Mungkin Diajukan Setnov

KPK Siap Ladeni Praperadilan yang Mungkin Diajukan Setnov

Komisi Pemberantasan Korupsi tak khawatir bila tersangka kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan. Lembaga antirasuah siap meladeninya.

“Nanti kami lihat saja, praperadilan kan belum diajukan. Kalau diajukan nanti kami hadapi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/7).

Related imageRelated image
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK

Febri menyatakan, seorang tersangka memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Menurut dia, sama seperti gugatan praperadilan yang pernah diajukan tersangka lainnya, KPK juga siap untuk menghadapi Setnov.

“Kami akan hadapi seperti biasa, seperti kasus-kasus lain yang kami hadapi,” tuturnya.

Setnov sebelumnya memberikan sinyal bakal mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. Namun gugatan yang bakal dilayangkan Ketua Umum Partai Golkar itu masih menunggu surat penetapan tersangka dari KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK

KPK sendiri baru akan mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Setnov dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu pada pekan ini.

KPK menetapkanKetua Dewan Perwakilan Rakyat itu sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Ia dijerat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi Golkar, ketika proyek ini dalam pembahasan di DPR.

Setnov diduga berperan mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejak awal perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan e-KTP.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto

Tak hanya itu, dia juga diduga mengatur para peserta lelang mega proyek di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama Andi Narogong. Setya ditenggarai telah memilih perusahaan yang bakal menggarap proyek itu.

Dalam pelaksanaan proyek ini, Setnov dan Andi Narogong disebut telah menerima jatah Rp574 miliar dari proyek yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun. Namun tudingan tersebut telah dibantah oleh Setya.

Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca juga : KPK TEGASKAN, PENETAPAN TERSANGKA NOVANTO TIDAK TERKAIT PANSUS HAK ANGKET)

(Baca juga : SOAL SETYA NOVANTO, SAUT SITUMORANG: KPK DIGAJI UNTUK TAK KECEWAKAN PUBLIK)

 

Sumber Berita KPK Siap Ladeni Praperadilan yang Mungkin Diajukan Setnov : Cnnindonesia.com

Mister News

Recent Posts

Mantan Presiden Joko Widodo Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli

Mantan Presiden Joko Widodo akhirnya tunjukkan Ijazah Asli. Presiden Ri ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Kamis…

14 jam ago

Pemerintah Batasi Fitur Gratis Ongkir 3 Hari Sebulan

Pemerintah batasi fitur gratis ongkir 3 hari sebulan. Promo ongkir kirim gratis pada platform perdangan…

21 jam ago

Bos Sritex Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

Bos Sritex ditangkap kejagung terkait dugaan korupsi. Kejaksaan Agung menangkap seorang Direktur Utama PT Sritex…

1 hari ago

Anggota Dewan Verell Bramasta dikritik netizen cuman omon-omon

Anggota dewan Verell Bramasta dikritik netizen cuman omon-omon. Verell Bramasta telah resmi menjabat sebagai anggota…

2 hari ago

3 Rumah 15 Kendaraan milik Kades dibakar warga atas dugaan korupsi Bansos

3 Rumah 15 kendaraan milik Kades dibakar warga atas dugaan korupsi bansos. Kejadian tersebut pada…

3 hari ago

Kabar Duka! Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf, selaku Komisaris Narasi dikabarkan telah meninggal dunia di usia…

3 hari ago