KPK Tetapkan Mantan Bupati Konawe Utara Jadi Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Mantan Bupati Konawe Utara Jadi Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Mantan Bupati Konawe Utara Jadi Tersangka Korupsi

KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Dia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

“ASW diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, melawan hukum, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” ucap Saut.

Begini Modus Eks Bupati Konawe Utara Korupsi Izin Tambang Nikel
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Dhani Irawan/detikcom)

Begini Modus Eks Bupati Konawe Utara Korupsi Izin Tambang Nikel

KPK menyebut indikasi kerugian keuangan negara akibat korupsi yang disangkakan kepada mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebesar Rp 2,7 triliun. Angka ini disebut KPK cukup besar dibanding kasus korupsi e-KTP.

“Indikasi kerugian negara yang cukup besar, misalnya KTP elektronik Rp 2,3 triliun,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Saut kemudian menyebut indikasi kerugian keuangan negara yang disebabkan perbuatan Aswad lebih besar dibanding e-KTP. Saut menyebut angka itu berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.

“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut.

Hasil gambar untuk mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman
mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman

Saut menyebut Aswad terjerat kasus korupsi terkait pemberian izin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Perbuatan itu disebut Saut dilakukan dalam kurun 2007-2014. Korupsi itu disebut KPK ketika posisi Aswad sebagai Penjabat Konawe Utara.

Saut menyebut Aswad diduga menerima Rp 13 miliar dari perusahaan-perusahaan itu. Aswad disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari seluruh izin yang telah diterbitkan itu, Saut mengatakan, beberapa di antaranya telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Perbuatan itu berlangsung hingga 2014.

Atas perbuatannya, Aswad disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

Sumber Berita KPK Tetapkan Mantan Bupati Konawe Utara Jadi Tersangka Korupsi : Detik.com