Larangan Live di Sidang E-KTP Begini Tanggapan KPK

Larangan Live di Sidang E-KTP Begini Tanggapan KPK

Larangan Live di Sidang E-KTP Begini Tanggapan KPK , Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pihaknya justru ingin semua kasus korupsi dapat diketahui masyarakat di Indonesia, termasuk dalam pembacaan dakwaan.

Sidang e-KTP siap digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret 2017. Namun sidang kasus e-KTP itu tidak diperkenankan untuk siaran langsung atau live.

“KPK concern pada pemberantasan korupsi itu harus melibatkan publik secara luas. Di UU Tipikor dan KPK, kami berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dari berbagai unsur. Itu adalah hak masyarakat untuk mengetahui (perkembangan kasus korupsi),” ujar Febri di Gedung KPK, Rabu (8/3/2017).

“Terkait bagaimana teknis peliputan saat sidang tentu pihak MA yang lebih punya otoritas,” lanjut Febri.

Kendati begitu, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung (MA) terkait proses peliputan dalam sidang e-KTP ini.

“Benar, tidak boleh menyiarkan secara langsung,” ujar Yohanes Rabu (7/3/2017).

Yohanes mengatakan, alasan tersebut diberlakukan karena beberapa hal. “Mengingat yang sudah terdahulu, pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi,” sambung Yohanes.

Dalam sidang E-KTP yang akan dipimpin Hakim John Halasan Butar Butar, Franki Tambuwun, Emilia, Anshori dan Anwar ini melarang televisi untuk menyiarkan secara langsung. Humas Pengadilan Tipikor, Yohanes Priana membenarkan hak tersebut.

Dia mengatakan, meski sidang e-KTP tak disiarkan secara langsung oleh televisi, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk datang ke pengadilan Tipikor dan melihat secara langsung jalannya proses persidangan.

 

Sumber Berita Larangan Live di Sidang E-KTP Begini Tanggapan KPK, Liputan6.com