Luhut Siapkan Laporan Internal Kajian Reklamasi Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, kajian reklamasi Teluk Jakarta akan segera rampung. Ia sempat mengatakan akan membuka laporan kajian reklamasi 17 pulau di Pantai Utara pada Juli ini.
“Baru kerja, baru masuk hari ini. Ini hampir selesai,” kata Luhut di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (4/7).
Deputi Bidang Infrastuktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin mengatakan, pihaknya akan menyampaikan laporan internal akhir bulan ini.
“Akhir Juli intern report oleh tim teknis. Kajian teknis sedang dilakukan di bawah koordinasi Kementerian PUPR. Tidak hanya melibatkan ahli nasional tapi juga ada Belanda, Jepang dan korea,” ujar Ridwan.
Berdasarkan kajian itu, kata Ridwan, reklamasi bertujuan memperbaiki masalah lingkungan. Perbaikan itu bisa diselesaikan dengan teknis pembangunan reklamasi.
“Kalau secara kebijakan kami tidak ingin meninjau kembali. Kebijakan, kami ikut yang lama kecuali ada keputusan politik baru,” kata Ridwan.
Sementara itu, Ketua Tim Sinkronisasi Sudirman Said mengatakan, kajian reklamasi Teluk Jakarta pada aspek hukum dan ekonomi sudah mendekati final. Audit lingkungan akan dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno dilantik pada Oktober mendatang.
Kajian itu akan menjadi pegangan Anies-Sandi untuk menolak reklamasi. Menanggapi hal ini, Ridwan tidak mempermasalahkan kajian yang dilakukan tim Anies-Sandi. Bahkan ia siap bertemu dengan tim itu untuk berdiskusi.
“Dipertemukan saja semua ahli, masing-masing dengan perhitungannya, jalankan program komputer masing-masing akan keliahatan. Secara teknis ini bukan masalah yang luar biasa. Jadi klau memang mau dipertemukan ayo kita ketemu,” kata Ridwan.
KLHS Reklamasi
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mengeluarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait reklamasi. Hal itu dilakukan sebagai validasi KLHS yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI pada Maret lalu.
Ada tiga poin yang disampaikan KLHK lewat KLHS tersebut. Pertama, KLHS yang dilakukan Pemerintah Provonsi DKI sudah sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS.
Kedua, integrasi KLHS ke dalam Ranperda masih dalam proses dan Pemerintah Provinsi DKI akan menjamin keterbukaan serta melibatkan masyarakat.
Ketiga, KLHK merekomendasikan Pemerintah Provinsi DKI melalukan peninjauan KLHS dalan waktu dia tahun untuk penyesuaian. Rekomendasi selanjutnya adalah menyampaikan kepada publik tentang kebijakan reklamasi dab mendorong sistem pengawasan yang ketat.
(Baca juga : PULAU REKLAMASI DIUSULKAN JADI TEMPAT HIBURAN MALAM)
Sumber Berita Luhut Siapkan Laporan Internal Kajian Reklamasi Jakarta : Cnnindonesia.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.