Lupa bawa SIM atau nggak punya SIM ternyata beda sanksi dengan denda tidak main-main
Harusnya pengendaraan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan.
Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa seseorang layak berhak mengemudi di jalan raya.
Jika seseorang mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM, termasuk SIM yang sudah mati dan belum diperpanjang, maka dapat dikenai sanksi Pasa; 281 Undang-Undang Nomor 22 TAHUN 2009.
Ancaman hukumannya yaitu, kurungan paling lama 4 bulan, denda paling banyak Rp1000.000/
Pelanggaran ini dianggap serius karena pengendara belum terbukti lolos uji kompetensi berkendara.
Kalau cuma lupa bawa, dendanya lebih ringan.
Berbeda dengan pengendara sebenarnya memiliki SIM aktif, tetapi lupa membawa atau tidak bisa menunjukkannya saat razia.
Sanksinya yaitu pada Pasal 288 UU Lalu Lintas:
Biasanya terjadi karena SIM tertinggal di rumah, dompet hilang, atau alasan lainnya.
Petugas Korlantas Polri tetap bisa memverifikasi kepemilikan SIM melalui sistem data.
Namun jika nama pengendara tidak terdaftar, pelanggaran bisa berubah menjadi tidak memiliki SIM.
Pelanggaran ini penting diketahui pengendara. Jangan anggap sepele lupa bawa SIM, apalagi nekat berkendara tanpa punya SIM sama sekali. Karena itu bisa bahaya.
Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…
Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…
Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…
Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…
Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…
Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…
This website uses cookies.