Nasional

Mahfud MD Skakmat HTI dan Eggi Sudjana Kalau HTI Sudah Tamat

Mahfud MD Skakmat HTI dan Eggi Sudjana Kalau HTI Sudah Tamat

Pakar hukum tata negara, Mohammad Mahfud MD, menilai bahwa riwayat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas) sudah tamat setelah Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa (24/10/2017) menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai undang-undang.

Melalui akun Twitter-nya, Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan bahwa ketika DPR menerima Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu sebagai undang-undang maka HTI sebagai ormas “tak bisa hidup lagi”.

“Dengan diterimanya Perppu 2/2017 oleh DPR berarti pembubaran HTI sudah sah sesuai dengan ketentuan UU karena Perppu tersebut menjadi UU,” jelas Mahfud di akun Twitter @mohmafudmd.

Ia menambahkan bahwa dengan diterimanya Perppu tersebut oleh DPR maka gugatan judicial review di MK sudah kehilangan objek perkara.

“MK harus segera memvonis permohonan tak dapat diterima,” terang Mahfud.

Bahkan, tulis dia, jika Perppu yang sudah jadi undang-undang tersebut digugat kembali di MK dan dikabulkan, HTI akan tetap bubar.

“Sebab vonis MK berlaku ke depan (prospektif),” tegas Mahfud.

Adapun Perppu Ormas tersebut sudah digugat di MK oleh HTI, melalui juru bicaranya Ismail Yusanto yang menggandeng pengacara Yusril Ihza Mahendra. Gugatan yang didaftarkan pada 18 Juli lalu itu telah mulai disidangkan di MK sejak 26 Juli.

Alasan Eggi Sudjana Ajukan Gugatan Uji Materi Perppu Ormas

Pengacara Eggi Sudjana telah mengajukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas) ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan yang digelar di MK, Senin (18/9/2017), Eggi menyampaikan bahwa penerbitan Perppu Ormas tidak dalam keadaan genting yang memaksa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 UUD 1945.

“Perppu diperlukan apabila adanya keadaan, yaitu kebutuhan yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Nah, kondisi obyektif ini kami melihat tidak ada begitu, sehingga keberatan dengan adanya perppu,” kata Eggi kepada hakim konstitusi dalam persidangan, dilansir dari situs mahkamahkonstitusi.go.id, Senin (18/9/2017).

Namun, jika Perppu Ormas tetap diberlakukan, menurut Eggi, maka pemerintah harus konsisten menjalankan aturan tersebut.

“Kalau ini tetap diberlakukan atau paling tidak Mahkamah berpendapat perppu ini benar dan harus jalan, kami minta konsistensinya, bubarkan (ormas) lain yang bertentangan dengan Pancasila,” kata Eggi.

Menurut Eggi, di dalam Perppu Ormas, Pancasila menjadi tolok ukur bagi suatu ormas dapat dikategorikan menyimpang atau tidak. Sedangkan, di dalam Pancasila ada yang disebut “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Eggi Sudjana(Fabian Januarius Kuwado)

Menurut Eggi, asas Ketuhanan Yang Maha Esa hanya ada dalam ajaran Islam.

“Pemahaman kami dan juga pemahaman dunia dalam arti agama-agama yang lain, sepengetahuan kami yang ber-Ketuhanan Maha Esa itu hanya ajaran Islam,” kata Eggi.

Oleh karena itu, lanjut Eggi, hal ini akan mengganggu ormas agama selain Islam, karena konsekuensinya harus dibubarkan.

“Jadi, kalau perppu ini diberlakukan, keberatan kita-nya adalah justru menggangu kepada agama lain yang bukan Islam, karena pasti harus dibubarkan juga,” kata dia.

Dalam sidang perdana, alasan tersebut sempat dipertanyakan oleh Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna. Palguna menilai, alasan tersebut kontroversial dan tidak jelas dasar rujukannya.

“Hanya agama Islam yang mengakui dan memiliki keyakinan akan keesaan Tuhan. Bisa Saudara mempertanggungjawabkan pernyataan itu? Nanti kalau pihak agama yang lain yang mempersoalkan ini bagaimana?” kata Palguna.

“Berarti kan di sini terkandung seolah-olah pernyataan Saudara bahwa yang lain itu tidak ada pernyataan keesaan,” ujar dia.

Untuk diketahui, sejumlah pihak telah menggugat Perppu Ormas. Salah satunya, Hizbut Tahrir Indonesia melalui Juru Bicaranya, yakni Ismail Yusanto.

Para pemohon gugatan menilai, penerbitan Perppu Ormas tidak dalam kegentingan memaksa. Selain itu, sejumlah pasal dalam Perppu Ormas dinilai diskriminatif.

Simak video dibawah ini:

 

Sumber Berita Mahfud MD Skakmat HTI dan Eggi Sudjana Kalau HTI Sudah Tamat : Suara.com. Kompas.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Israel Jatuhkan Bom saat Warga Palestina Rayakan Idul Fitri

Israel jatuhkan bom saat warga Palestina Rayakan Idul Fitri. Sukacita Idul Fitri 1446 Hijriah masih…

1 bulan ago

Begini Ungkapan Atalia Praratya Rasanya Jadi Istri Ridwan Kamil

Begini Ungkapan Atalia Praratya rasanya jadi istri Ridwan Kamil. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,…

1 bulan ago

KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Atas Dugaan Korupsi BJB

KPK akan panggil Ridwan Kamil atas dugaan korupsi BJB. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan…

1 bulan ago

Dedi Mulyadi Disindir Menteri Parawisata

Dedi Mulyadi disindir menteri parawisata. Manteri Parawisata Widianti Putri Wardhana seperti menyentil sikap Dedi Mulyadi…

1 bulan ago

Kecelakaan Maut di Tol JORR Jakarta Barat Tiga Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Tol JORR Jakarta Barat Tiga Orang Tewas Jakarta, 31 Maret 2025- kecelakaan…

1 bulan ago

Jemaah Umroh asal indonesia mengalami kecelakaan di Arab

Jemaah umroh asal Indonesia mengalami kecelakaan di Arab Saudi 6 orang meninggal dunia. Kecelakan tragis…

1 bulan ago