Mahkamah Konstitusi ungkap tak ada lagi uang pensiun untuk anggota DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur soal uang pensiun pimpinan dan anggoat DPR-RI inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan permohonan nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin 16 Maret 2026.
MK meminta agar pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR-RI membuat undang-undang baru soal dengan hak keuangan pimpinan tinggi negara dan bekas pimpinan lembaga tinggi negara dalam kurun waktu dua tahun.
MK juga menyatakan, UU terkait duit pensiun untuk pimpinan, anggota DPR dan lembaga tinggi negara lainnya tersebut tetap berlaku sampai dengan undang-undang baru telah dibentuk sampai paling lama dua tahun sejak putusan a qua diucapkan.
Secara tegas MK meminta agar DPR dan pemerintah membentuk UU baru.
Jika tidak dilakukan, konsekuensinya adalah hak keuangan terkait dengan pensiun DPR tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
Permohonan judicial review Nomor 12 Tahun 2980 ini diajukan oleh Dosen Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, dan mahasiswa UII Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, Muhammad Fajar Rizki.
Mereka keberatan karena sebagai pembayar pajak merasa manfaat tidak tepat jika digunakan untuk membayar pensiun seumur hidup anggota DPR yang hanya bekerja dengan periode lima tahun saja.

