Nasional

Makin Kritis, Pemerintah Resmi Batasi Pertalite-Solar Maksimal Mobil 50 Liter/Hari

Makin Kritis, Pemerintah Resmi Batasi Pertalite-Solar Maksimal Mobil 50 Liter/Hari

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi resmi menerbitkan aturan baru yang membatasi pembelian BBM distribusi jenis Pertalite dan Solar. Kebijakan itu dimulai berlaku pada tanggal 1 April 2026.

Dalam aturan tersebut, PT Pertamina sebagai badan usaha penugasan diwajibkan mengendalikan penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.

Untuk Pertalite, pembelian dibatasi maksimal:

50 liter per hari untuk kendaraan roda empat, pribadi maupun umum.

50 liter per hari untuk kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.

Sementara itu, untuk Solar, batasannya lebih bervariasi:

50 liter/hari untuk kendaraan roda empat pribadi atau angkutan umum.

80 liter/hari untuk kendaraan umum roda empat.

200 liter/hari untuk kendaraan roda enam atau lebih.

50 liter/hari untuk kendaraan layanan publik.

Jika pembelian melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan harga BBM nonsubsidi.

Tak hanya itu, Pertamina diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan setiap transaksi serta melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala setiap tiga bulan.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas potensi krisis energi akibat konflik di Timur Tengah, yang dibahas dalam rapat terbatas kabinet pada 28 Maret 2026.

Pemerintah menilai perlu adanya langkah efisiensi konsumsi energi, termasuk penerapan pembelian BBM serta wajah dan peningkatan cadangan energi nasional.

Di sisi harga, Kementerian ESDM memastikan bahwa BBM bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan pada penyesuaian harga 1 April 2026.

Baca juga: KPK menetapkan dua pihak swasta tersangka kasus korupsi kuota Haji 2023-2024
Penguin

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

12 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

14 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

16 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

17 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

1 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

1 hari ago

This website uses cookies.