KPK menetapkan dua pihak swasta tersangka kasus korupsi kuota Haji 2023-2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Para tersangka berperan dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan praktik tersebut juga melibatkan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
KPK menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yaitu:
Lanjut, Asep juga menjelaskan kasus ini berawal ketika Ismail, Asrul, Dewan pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur, serta pihak lain bertemu dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Mereka juga meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8%.
KPK menduga Ismail memberikan uang kepada Alex sebesar USD30.000 serta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar USD5.000 dan 16.0000 riyal Arab Saudi.
Atas pemberian tersebut, Maktour diduga memproleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.
KPK sebelumnya baru menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…
Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…
Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…
Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…
Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…
Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…
This website uses cookies.