KPK menetapkan dua pihak swasta tersangka kasus korupsi kuota Haji 2023-2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Para tersangka berperan dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan praktik tersebut juga melibatkan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
KPK menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yaitu:
Lanjut, Asep juga menjelaskan kasus ini berawal ketika Ismail, Asrul, Dewan pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur, serta pihak lain bertemu dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Mereka juga meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8%.
KPK menduga Ismail memberikan uang kepada Alex sebesar USD30.000 serta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar USD5.000 dan 16.0000 riyal Arab Saudi.
Atas pemberian tersebut, Maktour diduga memproleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.
KPK sebelumnya baru menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…
Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…
Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…
Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…
Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…
Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…
This website uses cookies.