Mantan Gubernur Djarot Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Reklamasi
Terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta, sampai saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyidikan. Sementara ini polisi telah memeriksa tiga pegawai Badan Pajak Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, ke depannya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta menyampaikan, penyidik perlu mengumpulkan keterangan saksi-saksi untuk menyelidiki mekanisme penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pulau C dan D, yang saat itu penetapan NJOP kedua pulau tersebut dilakukan pada 23 Agustus 2017, saat Djarot menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Karena itu, lanjut Adi, tidak menutup kemungkinan semuanya orang-orang yang ada kaitannya dengan ini akan dimintai keterangan.
Saat ditanya, apakah Djarot akan dipanggil untuk diperiksa, ia mengaku belum dapat memastikan hal tersebut, namun tidak menutup kemungkinan pemanggilan itu dilakukan. “Nanti kami lihat apakah Djarot akan dipanggil apa tidak,” kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).
Untuk diketahui, dalam hal ini yang dipermasalahkan adalah NJOP di pulau reklamasi C dan D, karena hanya ditetapkan oleh BPRD DKI Jakarta sebesar Rp3,1 juta per meter. Semestinya, NJOP di pulau reklamasi C dan D bisa mencapai antara Rp25 juta hingga Rp30 juta.
“Kan yang kami sudah ketahui nilainya Rp3,1 juta per meter, itukan kami mencoba untuk berangkat dari sana, untuk melihat apakah di dalam penyusunan nilai NJOP itu ada bentuk pelanggaran dalam penyusunannya,” tambah Adi.
Penentuan nilai NJOP pertama senilai Rp3,1 juta tersebut ditetapkan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar.
Sumber Berita Mantan Gubernur Djarot Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Reklamasi : Netralnews.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.