Ma’ruf Amin Dilaporkan APP ke Bawaslu: Apa Salah Saya?
Advokat Peduli Pemilu (APP) melaporkan cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin ke Bawaslu karena dianggap membiarkan hoax. Ma’ruf menilai pelaporan itu tidak tepat dan tidak berdasar.
“Menurut saya ya itu tidak tepat kalau dianggap melanggar kan bukan di tempat terbuka, belum mengajak orang,” kata Ma’ruf di Samarinda seperti dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2019).
Ma’ruf dilaporkan atas dasar video yang beredar saat seorang penceramah mengutarakan kekhawatirannya jika Ma’ruf kalah pada Pilpres 2019. Dia resah apabila Ma’ruf kalah, NU dan Hari Santri tinggal kenangan.
Bahkan ulama itu juga khawatir tidak akan ada lagi acara zikir di Istana jika cawapres nomor urut 01 itu kalah. Ma’ruf Amin hadir dalam pertemuan antar ulama tersebut.
Terkait laporan itu, Ma’ruf merasa heran pertemuan antar ulama dipersoalkan. Ma’ruf mengatakan tak menegur penceramah tersebut karena tak ada penyebaran kebohongan.
“Apa salah saya? Kalau kenapa saya diam saja, karena menurut saya itu bukan sesuatu hal yang melanggar,” imbuh Ma’ruf.
Dia menjelaskan pertemuan itu merupakan pertemuan yang wajar dan ajang bagi para kiai untuk bertukar pandangan. Kata Ma’ruf, pernyataan penceramah dalam pertemuan itu merupakan peringatan.
“Itu pertemuan di internal. Di dalam rumah kan itu bukan di luar, pertemuannya sesama kiai, nah kiai ketika masing-masing menyambut itu karena saling memberikan warning. Jangan sampai terjadi ini,” imbuhnya,
“Jadi yang dilanggar apa. Dan itu di internal, masing-masing sesama ulama saling memberikan (pandangan)? mengingatkan,” sambung Ma’ruf.
Sebelumnya, Ma’ruf dilaporkan anggota Advokat Peduli Pemilu (APP) Wahid Hasyim ke Bawaslu RI. Pelapor menilai cawapres nomor urut 01 itu tidak mengkampanyekan anti-hoax karena tidak menegur penceramah dimaksud. Ma’ruf dilaporkan dengan Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ya kan ungkapan itu belum tentu ada kebenarannya. Kenapa mesti kalau berarti itu kan ada tuduhan kepada 02 ketika 02 akan memenangkan pemilihan ini berarti itu artinya tidak akan ada lagi zikir dan tahlil di Istana. Memang dalam hal ini diucapkan oleh seorang ustaz dalam ceramah itu dan dihadiri KH Ma’ruf Amin. Sebagai cawapres, kenapa melakukan pembiaran. Yang kami sesalkan itu,” kata kuasa hukum Wahid Hasyim, Papang Sapari, di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
Baca juga: VIRAL VIDEO SOAL TAK ADA LAGI TAHLIL JIKA MA’RUF AMIN KALAH, BEGINI RESPONS BAWASLU
Sumber Berita Ma’ruf Amin Dilaporkan APP ke Bawaslu: Apa Salah Saya?: Detik.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.