Nasional

MCM Indonesia Sebut Ijtimak Ulama III Pemecah Bangsa dan Inkonstitusional

MCM Indonesia Sebut Ijtimak Ulama III Pemecah Bangsa dan Inkonstitusional

Masyarakat Cinta Masjid Indonesia (MCM Indonesia) menggelar acara Musyawarah Alim Ulama dengan tema Cinta Damai Indonesia di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, Minggu (5/5/2019). Mereka menolak hasil Ijtimak Ulama III.

Ketua Umum MCM Wishnu Dewanto mengatakan hasil Ijtimak Ulama III terindikasi syarat dengan kepentingan politik yang dapat memecah persatuan bangsa.

“Menolak upaya politisasi dan penyalahgunaan dari arti Ijtimak Ulama untuk kepentingan politik praktis yang dapat memecah belah Ukhuwah Islamiah dan persatuan bangsa serta membangun upaya-upaya yang inkonstitusional terhadap Ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Wishnu Dewanto dalam jumpa pers di Hotel Sari Pasific.

MCM Indonesia juga mengajak para ulama yang tergabung dalam Ijitima Ulama III menjadi suri tauladan, bukan menggunakan dalil-dalil agama untuk menyesatkan akal umat.

“Mengajak para Alim Ulama yang tidak arif bijaksana dan yang tidak menggunakan Quran dan Sunnah sebagai sumber cara berfikir dan berbicara serta tidak menjadikan Rasulullah SAW sebagai suri tauladan utama, untuk kembali ke jalan yang benar dan bersama-sama untuk membangun Indonesia,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ijtimak Ulama III, yang digelar di Sentul, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019), menyimpulkan terdapat kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Ijtima Ulama III juga mendesak agar Bawaslu dan KPU mendiskualifikasi atau membatalkan Capres Cawapres Jokowi – Maruf Amin kepesertaan dalam Pilpres 2019.

 

Baca juga: Beda dengan Ijtimak Ulama, Ini 8 Rekomendasi Multaqo Ulama, Habaib dan Cendikiawan

 

Sumber Berita MCM Indonesia Sebut Ijtimak Ulama III Pemecah Bangsa dan Inkonstitusional: Suara.com

Mister News

Recent Posts

Momen Presiden Prabowo Sopiri Marcon di Magelang

Momen Presiden Prabowo sopiri Marcon di Magelang. Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Prancing Emmanuel Marcon…

1 hari ago

6 Pejabat Emas Antam Divonis 8 Tahun Penjara

6 Pejabat emas Antam divonis 8 tahun penjara. Hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memponis enam…

1 hari ago

Akhirnya Jaksa Agung bacakan surat tuntutan Markus Zarof Ricar

Akhirnya Jaksa Agung bacakan surat tuntutan Markus Zarof Ricar. Jaksa Agung membacakan surat tuntutan terhadap…

2 hari ago

Kejagung siduk Apartemen Stafsus Menteri Nadiem Makarim

Kejagung siduk Apartemen Stafsus Menteri Nadiem Makarim Penyidikan ini dengan kasus dugaan korupsi pengadaan leptop…

2 hari ago

Pabrik Skincare di Bekasi bikin Masker Pakai Tepung Tapioka

Pabrik skincare di Bekasi bikin masker pakai tepung tapioka. Polres Bekasi telah berhasil membongkar pabrik…

3 hari ago

Kejagung Siap-Siap Menangkap Koruptor Besar

Kejagung siap-siap menangkap koruptor besar. Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun…

3 hari ago