Menang Gugatan Lawan KPU, PBB Buka Kemungkinan Yusril Jadi Cawapres Jokowi

Menang Gugatan Lawan KPU, PBB Buka Kemungkinan Yusril Jadi Cawapres Jokowi

Menang Gugatan Lawan KPU, PBB Buka Kemungkinan Yusril Jadi Cawapres Jokowi

Partai Bulan Bintang (PBB) memenangkan gugatan melawan KPU terkait peserta Pemilu 2019. PBB langsung tancap gas untuk menjalin komunikasi dengan partai politik (parpol) lain.

“Kami akan menggenjot ketertinggalan ini dengan infrastruktur yang sudah kami siapkan dari PAC sampai ranting, harus kita kuatkan dan ini program sudah jalan,” ucap Sekjen PBB Afriansyah di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).

Afriansyah pun menyebut kemungkinan untuk mendorong Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menjadi calon wakil presiden (cawapres) untuk Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, hal itu bisa saja terjadi.

Image result for Partai Bulan Bintang (PBB) memenangkan gugatan melawan KPU
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memasukkan gugatan sengketa penetapan partai

“Mungkin bisa saja kita sodorkan beliau sebagai wakil, bisa saja jadi wakilnya Pak Jokowi, bisa saja, tidak tertutup kemungkinan,” sebut Afriansyah.

“Bisa saja dengan Pak Jokowi, bisa juga dengan calon lain,” imbuh Afriansyah.

Selain itu, Afriansyah juga menyebut ada pula kemungkinan PBB untuk penjajakan poros baru. Dia juga menyebut untuk Pileg 2019, PBB menargetkan untuk memperoleh 5 persen suara.

Sebelumnya dalam sidang ajudikasi, Bawaslu memutuskan PBB jadi peserta Pemilu 2019. Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat.

“Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019,” kata Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan.

 

(Baca juga: LEWAT SIDANG PUTUSAN AJUDIKASI BAWASLU LOLOSKAN PBB SEBAGAI PERSERTA PEMILU 2019)

 

Sumber Berita Menang Gugatan Lawan KPU, PBB Buka Kemungkinan Yusril Jadi Cawapres Jokowi : Detik.com