Mendagri: PNS Pendukung Gagasan Anti-Pancasila Silakan Mundur
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyinggung soal pegawai negeri sipil (PNS) yang mengikuti kegiatan organisasi massa (ormas) yang terindikasi anti-Pancasila. Secara tegas, Tjahjo meminta PNS yang mengikuti kegiatan ormas tersebut untuk mengundurkan diri.
“Kalau ada PNS yang baik langsung atau tidak terlibat dengan elemen-elemen yang melawan atau berseberangan atau mengembangkan ajaran ideologi lain selain Pancasila, ya silakan mengundurkan diri saja dari PNS,” ujar Tjahjo kepada wartawan, Minggu (23/7/2017).
Tjahjo menyebut PNS harus bisa bersikap ketika ada pihak yang ingin mengganti ideologi negara. Tjahjo menambahkan, khususnya tiap kepala daerah harus bisa meredam paham anti-Pancasila.
“PNS harus berani menentukan sikap siapa kawan siapa lawan terhadap siapapun yang mencoba mengganti atau melawan Ideologi negara, dalam tataran normatif seluruh kepala daerah harus membangun basis ideologi pemerintahan Negara Republik Indonesia dari pusat sampai daerah dan harus menjaga jangan sampai ada paham-paham atau ideologi lain yang ingin membenturkan dengan ideologi negara yang sudah final,” ucapnya.
Tjahjo menambahkan PNS juga punya peran untuk terus memberikan pemahaman terkait ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945 di masyarakat. Dasar dan falsafah negara itu sudah final dan mengikat bagi tiap warga negara Indonesia.
“Sebagai bagian dari tugas PNS untuk mengorganisir dan menggerakkan masyarakat di berbagai lingkungan dan tingkatan. Secara terus menerus harus memberikan pemahaman terkait ideologi negara Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI sudah final,” tegas Tjahjo.
“Dan setiap pengambilan keputusan politik pembangunan di semua tingkatan dari pusat sampai RW-RT keputusan apapun yang akan diambil harus implementasi dari Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang kesemuanya demi kemaslahatan masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia,” pungkas Tjahjo.
Sumber Berita Mendagri: PNS Pendukung Gagasan Anti-Pancasila Silakan Mundur : Detik.com