Menurut Hendardi, Kuasa Hukum Rizieq Hanya akan Diterima Satpam PBB
Menanggapi rencana dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang akan mengadukan pemerintah Indonesia kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), praktisi Hak Asasi Manusia (HAM) senior sekaligus Ketua SETARA Institute – Hendardi angkat bicara.
Sebagai warga negara Rizieq Shihab (RS) seharusnya taat hukum untuk memenuhi panggilan kepolisian. Apalagi pemeriksaan terhadap RS ditujukan untuk membuat terang benderang suatu tindak pidana.
Pemeriksaan tidak selalu berujung pada status tersangka. Karena itu, sebagai pimpinan salah satu ormas, RS harus memberikan keteladanan dengan memenuhi panggilan Polri.
Pernyataan pengacara RS yang akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional adalah tindakan yang sia-sia dan out of context karena mekanisme internasional didesain hanya untuk mengadili perkara-perkara spesifik dan dengan mekanisme khusus.
“Mesti dipelajari dan lalu dipahami, ada dua mekanisme hukum internasional, International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC). ICJ mengadili sengketa antar negara atau badan hukum international seperti entitas bisnis. Jadi subyek hukumnya adalah entitas tertentu, bisa negara bisa juga non negara. Seperti sengketa perbatasan atau sengketa bisnis internasional. Dengan kata lain, ICJ adalah peradilan perdata internasional. Klaim kriminalisasi atas RS jelas bukan merupakan kompetensi ICJ.” ujar Hendardi.
Sedangkan ICC, mengadili 4 jenis kejahatan universal, genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity) yang memenuhi standar sistematis, terstruktur, massif, dan meluas. Jadi, kasus dugaan pornografi dan penyebaran konten pornografi jelas bukan kompetensi ICC.
“Apalagi ICC yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma menuntut adanya ratifikasi dari negara-negara; dan Indonesia belum meratifikasinya. Jadi mau dibawa ke pengadilan internasional yang mana kasus RS ini oleh pengacara-pengacaranya?” imbuh Hendardi.
Hendardi pula menambahkan bahwa kasus RS sesuatu yang tidak memiliki dampak signifikan bagi dunia internasional.
“Kalaupun kemudian dibawa ke PBB (Dewan HAM), mekanismenya juga tidak mudah, karena yang bisa membawanya adalah organisasi yang memiliki akreditasi status konsultatif. Lagipula sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab adalah kasus asusila (pornografi) sampai penistaan. Sesuatu yang tidak memiliki dampak signifikan internasional. Juga jangan lupa PBB menegaskan bahwa mekanisme internasional adalah the last resort atau upaya terakhir. Setiap kasus yang diduga berkaitan dengan pelanggaran kebebasan harus diselesaikan melalui proses hukum nasional yang kredibel terlebih dahulu. Sementara untuk kasus RS, jangankan proses pengadilan, diminta menjadi saksi saja sudah menghilang dan tidak kooperatif dengan bermacam alasan yg tidak logis.” imbuh Hendardi.
Ditanya apakah pemerrintah Indonesia harus melakukan antisipasi dan melakukan klarifikasi secara terbuka kepada PBB, Hendardi hanya tertawa seraya menyatakan bahwa Kasus Rizieq Shihab tidak akan mampu mempengaruhi dunia internasional.
“Jadi upaya para pengacaranya untuk bertolak ke Genewa atau Den Haag adalah upaya sia-sia tanpa pengetahuan tentang mekanisme internasional yang memadai. Andaipun mereka sampai di PBB atau Mahkamah Internasional bisa saja diterima sampai tingkat security (satpam) atau reception (Biro Umum) tercatat sebagai tamu kunjungan biasa atau turis” pungkas Hendardi.
Seperti diberikan oleh banyak media, bahwa pengacara Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menyebut kliennya mempertimbangkan membawa kasusnya ke Dewan HAM PBB.
Terkait masalah tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanantha Nasir menyebut mereka Dewan HAM PBB memiliki kriteria sendiri kasus mana yang bisa diangkat.
“Isu itu kan ada mekanisme sendiri jadi ya dari segi substansi, dari segi prosedural itu ada mekanisme sendiri,” jelas pria yang kerap Tata di kantor Kemlu, Kamis (18/5/2017).
“Saya tidak tahu apa yang dimaksud bersangkutan sehingga tak bisa kasih komentar secara detail tentang isu ini,” sambung dia.
Tata menjelaskan dalam mekanisme masalah yang dibahas ke Dewan HAM PBB adalah yang menyangkut persoalan antar negara.
“Kami tidak tahu apa yang akan dilaporkan pihak bersangkutan itu seperti apa. Dan dalam hal ini mekanisme ada sendiri. Biasanya dalam konteks hubungan antar negara. Hanya negara yang bisa angkat isu ini di tingkat ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapitera menyebut kliennya yang merupakan saksi kasus pornografi berupa percakapan seks akan diundang ke kantor HAM PBB di Jenewa, Swiss.
“Ini jadi perhatian internasional, Sabtu malam Habib cerita bertemu seseorang, beliau malah mau diundang ke Jenewa, Swiss (kantor HAM PBB) untuk mempresentasikan ini,” ujar Kapitera di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa 16 Mei lalu.
Tak hanya itu, Kapitra juga mengatakan, ada pengacara internasional yang siap mendampingi Rizieq Shihab bila ingin menggugat ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.
“Ada pengacara internasional dan menawarkan diri untuk mengawal Habib di Mahkamah Internasional di Den Haag,” jelas Kapitera.
Namun begitu, Rizieq tak langsung menyetujui tawaran tersebut. Konsolidasi bersama tim advokasi dalam negeri masih dilakukan untuk menentukan berbagai pertimbangan.
“Tapi tentu dia (Rizieq) meminta pertimbangan kita tim advokasi, apa itu tetap diteruskan, apa yang terbaik, dan Habib juga tetap melibatkan kami,” papar dia.
Baca juga : Rizieq Mau Ngadu ke PBB, Eh Viral Video FPI Demo Anjing-anjingin PBB
Sumber berita Menurut Hendardi, Kuasa Hukum Rizieq Hanya akan Diterima Satpam PBB : gerakcepat
Menurut Hendardi, Kuasa Hukum Rizieq Hanya akan Diterima Satpam PBB
Menurut Hendardi, Kuasa Hukum Rizieq Hanya akan Diterima Satpam PBB
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.