MUI Diharap Keluarkan Seruan, Haram Pilih Wakil Rakyat yang Terkait Kasus e-KTP
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengajak masyarakat untuk mengkritisi hak angket yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Donal, masyarakat sebaiknya tidak mendukung partai yang menyetujui hak angket tersebut.
“Karena tidak ada mekanisme menghentikan mereka, maka publik harus gunakan otoritas untuk kecam dan menarik dukungan serta tidak memilih orang-orang yang mendukung hak angket,” ujar Donal dalam diskusi Populi Center dan Smart FM di Menteng, Jakarta, Sabtu (29/4/2017).
Menurut Donal, bukannya memperkuat KPK, anggota DPR melalui hak angket justru berupaya menghambat kinerja pemberantasan korupsi.
Salah satu kasus besar yang sedang ditangani KPK, yakni korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).
Terlebih lagi, menurut Donal, kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun tersebut diduga melibatkan sejumlah anggota DPR RI.
Donal mengajak masyarakat secara kolektif menyampaikan keberatan tentang penggunaan hak angket DPR terhadap KPK. Salah satu contohnya melalui media sosial.
“Kami berharap MUI mengeluarkan seruan bahwa mengharamkan masyarakat untuk pilih wakil rakyat yang terkait kasus e-KTP. Kemudian mengecam partai yang memperlemah KPK, karena korupsi telah merugikan umat,” kata Donal.
Melalui hak angket, anggota DPR meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontir dengan Miryam, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Menurut Novel, hal itu dikatakan Miryam saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mengutip Miryam, Novel mengatakan politisi Hanura itu ditekan oleh sejumlah anggota DPR, yakni Aziz Syamsuddin, Desmond Junaidi Mahesa, Masinton Pasaribu, Sarifuddin Sudding, dan Bambang Soesatyo.
Rapat paripurna DPR menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada KPK. Meski sejumlah fraksi menolak, namun rapat paripurna tetap menyetujui usulan hak angket yang ditandatangani 25 anggota dari delapan fraksi itu.
Hanya tiga fraksi yang menyatakan menolak. Fraksi tersebut yakni, Demokrat, Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
( baca: Inilah Daftar 26 Anggota DPR Pengusul Hak Angket KPK )
Sumber berita MUI Diharap Keluarkan Seruan, Haram Pilih Wakil Rakyat yang Terkait Kasus e-KTP : kompas.com
Mantan Presiden Joko Widodo akhirnya tunjukkan Ijazah Asli. Presiden Ri ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Kamis…
Pemerintah batasi fitur gratis ongkir 3 hari sebulan. Promo ongkir kirim gratis pada platform perdangan…
Bos Sritex ditangkap kejagung terkait dugaan korupsi. Kejaksaan Agung menangkap seorang Direktur Utama PT Sritex…
Anggota dewan Verell Bramasta dikritik netizen cuman omon-omon. Verell Bramasta telah resmi menjabat sebagai anggota…
3 Rumah 15 kendaraan milik Kades dibakar warga atas dugaan korupsi bansos. Kejadian tersebut pada…
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf, selaku Komisaris Narasi dikabarkan telah meninggal dunia di usia…
This website uses cookies.