MUI Jatim resmi haramkan penggunaan Sound Horeg.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fakta haram terhadap penggunaan sound horeg yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat dan melanggar norma agama.
Fatwa Nomor 1/2025 menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar, yang dapat membahayakan kesehatan.
Merusak fasilitas umum, dan memutas musik disertai joget yang membuka aurat serta kemunkaran lainnya.
Hukumnya haram, baik jika dilakukan di tempat tertentu maupun berkeliling pemukiman warga.
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain,” ucap MUI Jatim.
“Memutar musik diiringo joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling permukiman warga hukumnya haram.” sambungnya.
Baca juga: Diplomat Kemlu yang Tewas di Kos Menteng diperiksa Polisi
Fatwa ini lahir dari pengaduan masyarakat dan hasil musyawarah dengan berbagai pihak, termasuk ahli musik dan dokter THT.
MUI juga mengeluarkan rekomendasi agar penyedia jasa dan pemerintah daerah menatur penggunaan sound horeg secara ketat.
Termasuk perizinan dan standar penggunaan, serta mengimbau masyarakat memilih huburan yang positif dan tidak merugikan orang lain.
MUA Pusat mendukung fatwa ini dengan alasan karakter sound horeg yang mengganggu orang lain dan meminta agar fatwa ini disosialisasikan secara luas.
Namun, fatwa ini juga memberi catatan bahwa penggunaan sound horeg secara wajar untuk kegiatan posiif seperti pengajian, pernikahan, dan shalawatan yang steril dari kemunkaran di perbolehkan.
“Bahwa oleh sebab itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur perlu menetapkan fatwa tentang penggunaan sound horeg,” ungkapnya
Penggunaan yang berlebihan dan menimbulkan kerugian wajib di ganti kerugiannya dan hukumnya haram secara mutlak.

