Riza Chalid belum di tahan, Kejagung jemput ke Singapura.
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan jemput paksa pengusaha minyak dan gas (migas) Muhammad Riza Chalid (MRC) ke Singapura.
Pasalnya, keberadaan Riza Chalid selaku pemiliki manfaat (beneficial Owner) PT Orbit Terminal Merak Merak itu tidak lagi di Tanah Air.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka perkara degaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Perserol), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Namun delapan orang yang dilakukan penahanan pada Kamis, 10 Juli 2025 malam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dinyatakan sehat jasmani rohani, tim penyidik melakukan penahanan delapan tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan mulai 10 Juli 2025 hani ini,” kata Kejagung.
Qohar mengungkapkan, alasan pihaknya belum menahan Riza Vhalid karena tidak berada di Indonesia.
Maka Kejagung bakal melakukan jemput paksa terhadap pengusaha itu yang kini berada di Singapura.
“Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana,” ucap Qohar.
Baca juga: MUI Jatim Resmi Haramkan Penggunaan Sound Horeg
Ia juga menjelaskan, pihaknya telah melayangkan tiga kali penggilan secara patut kepada Riza Chalid agar hadir memberikan keterangan kepada penyidik, namun tidak dipenuhi tanpa alasan yang jelas.
Berikutnya, penetapan terhadap sembilan orang itu setelah penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa total 273 orang saksi.
Dan 16 orang ahli dari perbagai latar belakang untuk mengusut kasus ini.
Menurutnya, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara dalam jumlah besar.
Kejagung juga menduga, tersangka melakukan penunjukan langsung terhadap terminal BBM PT OTM milik Riza Chalid.
Tapi dengan harga sewa tinggi yang malah tidak menguntungkan Pertamina, dan menyusun formula produk pertalite secara melawan hukum.
“Perbuatan mereka bertentangan dengan sejumlah aturan, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2001 termasuk Migas, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Perseroan Terbatas, serta Permen BUMN mengenai tata kelola pengusaha yang baik,” ungkapnya

