Novel Bamukmin cs Ancam Tuntut Sumarsono atas Pencopotan Spanduk Provokatif, Aktivis Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berencana melaporkan Plt Gubernur DKI Sumarsono terkait pencabutan spanduk provokatif larangan salat jenazah para pendukung Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Hingga kini Sumarsono memerintahkan anak buahnya mencabut 266 spanduk yang di pasang di sejumlah masjid di Jakarta.
“Kami akan klarifikasi dulu dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya kami akan laporkan sebagai pidana pencurian,” kata Ketua ACTA, Krist Ibnu T Wahyudi dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat
“Kami yakin Pak Gubenur (Sumarsono) kurang memahami arti provokatif dan arti syiar, yang dilakukan pengurus masjid itu syiar, wajib disampaikan,” kata Krist.
Krist mengatakan spanduk larangan menyalati jenazah pendukung Ahok bukan merupakan pernyataan provokatif, tapi syiar agama. Dia menganggap Sumarsono tidak memahami baik arti syiar dalam Islam.
Wakil Ketua ACTA Novel Bamukmin mengatakan spanduk pelarangan menyalatkan jenazah pendukung Ahok berlandaskan beberapa surat dalam Al Quran. Novel mengatakan intinya surat itu menyebutkan haram apabila golongan kafir memimpin DKI Jakarta.
Novel mengatakan penerapan larangan pemimpin kafir hanya berlaku di wilayah mayoritas Islam. Di wilayah minoritas Islam, partai dapat mendukung calon non-muslim.
“Umat Islam menjadi mayoritas di Jakarta, berbeda dengan di Bali, Papua, dan Maluku,” kata Novel yang pernah menjabat Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam Indonesia (FPI).
“Ini kan ada awalnya di aksi 411, 212. Ada masalah penistaan. Umat merasa perlu peringatkan umat lainnya,” ucapnya.
Novel menepis kabar spanduk yang dipasang di masjid merupakan pesanan pihak tertentu terkait Pilkada DKI. Dia berkata, pemasangan spanduk sebagai kelanjutan aksi penolakan terhadap Ahok dalam demonstrasi 4 November dan 2 Desember 2016.
Sementara itu Mabes Polri mengkategorikan pemasang spanduk larangan menyalatkan jenazah pendukung Ahok sebagai bentuk pidana ujaran kebencian (hate speech).
Polsi saat ini tengah menyelidiki pihak yang bertanggungjawab dalam pemasangan spanduk provokatif tersebut.
Tindak pidana ujaran kebencian merupakan produk hukum dari Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.
“Kami minta pak RT, RW, tokoh masyarakat di sini, mari kita ciptakan Jakarta yang sejuk dan damai. Kalau ada spanduk provokatif, jangan terpancing, lapor saja ke polisi ya,” kata Djarot saat blusukan di Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu.
Sementara itu calon wakil gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat dalam berbagai kesempatan mengimbau agar masyarakat tidak terpancing dengan spanduk provokatif.
Sumber Berita Novel Bamukmin cs Tidak Setuju Pencopotan Spanduk Provokatif : Cnnindonesia.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.