Pelaku Teror ISIS di Kebayoran Lama Ditangkap Polisi
Pelaku pemasang bendera identik ISIS di Mapolsek Kebayoran Lama ditangkap. Pelaku merupakan seorang pria berinisial GOH (20) ditangkap pada Jumat (7/7) kemarin.
“Yang bersangkutan ditangkap pada 7 Juli 2017 sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto dalam keterangannya, Minggu (9/7/2017).
Dia ditangkap di Jalan H Nurisan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rikwanto menyebut pemahaman radikal didapat GOH sejak 2015.
“Untuk pemahaman radikal diperoleh yang bersangkutan dari cyber space sejak tahun 2015, salah satunya dari grup dan channel Telegram,” ucap Rikwanto.
Kemudian, GOH berbaiat pada ISIS pada pertengahan 2017. Setelah itu, dia melatih fisik sendiri dengan maksud agar tubuh selalu siap untuk melakukan jihad kapan pun.
Rikwanto mengatakan teror yang dimaksud GOH adalah memberi peringatan pada seluruh aparat serta mengingatkan tentang khilafah. memberi peringatan kepada seluruh aparat mengenai haramnya hukum demokrasi. Sebagai orang yang telah berbaiat kepada ISIS, Ghilman menganggap polisi adalah pelindung dari sistem pemerintahan di Indonesia yang dianggapnya bertentangan dengan syariat Islam.
Teror yang dilakukan GOH yaitu dengan memasang bendera ISIS di Mapolsek Kebayoran Lama pada 3 Juli 2017.
“Yang bersangkutan memasang sendiri bendera ISIS tersebut di Mapolsek Kebayoran Lama, dengan kemudian meletakkan surat ancaman yang sudah dibuat sebelumnya di rumah,” ujar Rikwanto
Baca juga : Beginilah Isi Surat Teror ISIS di Polsek Kebayoran Lama
Sumber berita Pelaku Teror ISIS di Kebayoran Lama Ditangkap Polisi : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.