Pembebasan Ba’asyir Dikaji, Fadli: Siapa yang Berbohong Ini Harus Diusut
Pemerintah tengah mengkaji aspek pertimbangan pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba’asyir. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai hal ini lebih dahsyat dari kasus hoax Ratna Sarumpaet.
“Menurut saya ini, kehebohan ini, jauh lebih dahsyat dari Ratna Sarumpaet ya. Jauh lebih dahsyat ini. Malah ini punya dampak ke tingkat internasional ya,” ujar Fadli, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Fadli menilai rencana pembebasan Ba’asyir ini tampak tergesa-gesa. Dia pun meminta persoalan ini harus diusut secara tuntas. Fadli menuding pemerintah membuat gaduh.
“Pemerintah sendiri yang membuat masalah ini menjadi terjadi kegaduhan ya, dan kegaduhan ini menimbulkan dampak ya. Kalau Ratna Sarumpaet itu urusan pribadi nggak ada dampak kepada poltik dan juga kepada nasional, nggak ada dampak. Itu urusan pribadi dan keluarganya. Malah kami yang terkena menjadi korban,” tuturnya.
“Kalau ini dampaknya nasional dan internasional. jadi harus ada yang bertanggung jawab. Siapa yang berbohong ini harus diusut,” sambung Fadli.
Padahal, menurut Wakil Ketua DPR itu, pembebasan Ba’asyir tidak seharusnya menjadi polemik. Apalagi, jika pembebasan bersyarat memang merupakan hak dari Ba’asyir.
“Tidak boleh ada diskriminasi harus berbuat adil. Kalau misalnya memang sudah waktunya dan mempunyai hak itu ya harus diberikan sesuai dengan hak nya. Kalau misalnya belum ya tentu juga sesuaikan,” katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menegaskan aturan pembebasan bersyarat harus ditempuh. Jokowi tak mau menabrak sistem hukum. Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang mengatur terpidana terpidana kasus terorisme bisa mendapatkan pembebasan bersyarat, salah satunya dengan menyatakan setia kepada NKRI.
Ba’asyir diketahui enggan meneken dokumen itu. Tim Pengacara Muslim (TPM) kemudian menjelaskan alasan Abu Bakar Ba’asyir menolak menandatangani dokumen syarat untuk pembebasan bersyarat. Sebab, ikrar setia NKRI tersebut menjadi satu dengan dokumen harus mengakui kesalahan sehingga sejak awal Ba’asyir tidak menandatanganinya.
“Surat itu dalam satu surat yang isinya sekaligus. Pertama, mengakui bahwa dia bersalah. Kedua, menyesali perbuatan itu dan tidak mau mengulangi perbuatannya lagi. Itu saja sudah salah. Baru setia kepada NKRI dan Pancasila. Itu satu kesatuan. Mana mungkin mau ditanda tangan, Nah yang pertama saja judulnya ustaz mengakui kesalahan,” ujar kuasa hukum Ba’asyir lainnya, Ahmad Michdan.
Baca juga : Fadli Tuding Pembebasan Ba’asyir Manuver Politik Demi Simpati Umat Islam
Sumber berita Pembebasan Ba’asyir Dikaji, Fadli: Siapa yang Berbohong Ini Harus Diusut : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.