Nasional

Pembina Padepokan Dimas Kanjeng di Samarinda Ditangkap Polisi

Pembina Padepokan Dimas Kanjeng di Samarinda Ditangkap Polisi

Kasus penipuan berkedok penggandaan uang di Padepokan Dimas Kanjeng masih terus diusut polisi. Setelah Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Probolinggo, kini polisi meringkus Sumaryono, yang merupakan pembina Padepokan Dimas Kanjeng di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Komisaris Polisi Sudarsono di Samarinda, mengatakan Sumaryono ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sungai Kunjang, sekitar pukul 22.30 WITA pada Senin (5/6).

“Sumaryono ditangkap setelah sempat buron dan menjadi DPO selama delapan bulan. Ia ditangkap di rumahnya yang juga sebagai lokasi Padepokan Dimas Kanjeng,” ujarnya dilansir Antara, Selasa (6/6).

Padepokan Dimas Kajeng di Jawa Timur

Sudarsono mengatakan Sumaryono yang merupakan orang kepercayaaan Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Keberadaan padepokan tersebut di Samarinda, kata dia, mulai terkuak sejak awal Oktober 2016. Di mana padepokan tersebut menjadi bagian dari Majelis Ta’lim Ukhuwah yang berlokasi di Jalan IR Sutami, Gang Pusaka RT 22, Kecamatan Sungai Kunjang.

Sumaryono ditangkap setelah sempat buron dan menjadi DPO

Berdasarkan informasi warga sekitar lokasi padepokan, tersangka mulai terlihat di rumahnya sejak Minggu (4/6). Menurut Sudarsono, polisi mencari Sumaryono karena pada Oktober 2016 ada laporan dari salah sorang pengikut padepokan tersebut berinisial ID, yang telah menyetorkan sejumlah uang ke pihak padepokan.

Dimas Kanjeng hadapi sidang perdana

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi dengan mencari keberadaan Sumaryono. Menurut Sudarsono, ID mengaku telah menyetorkan uang hingga Rp 23,5 juta selama menjadi pengikut padepokan yang dipimpin Sumaryono itu.

Uang tersebut, kata Sudarsono, disetorkan sejak 2013 yang diketahui untuk menebus dua buah kotak sebagai ATM dapur Rp10 juta. Kotak tersebut harus diisi pada kegiatan yang digelar rutin setiap Selasa malam.

Tak lama setelah keberadaan padepokan itu terungkap, pada 6 Oktober 2016 Pemerintah Kota Samarinda menutup sementara aktivitas di padepokan itu.

Dimas Kanjeng hadapi sidang perdana

Ketua RT 22 Kelurahan Karang Asam Ulu, Neneng, mengatakan penutupan itu adalah hasil kesepakatan sejumlah pihak mulai dari Kementerian Agama Kota Samarinda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kesbangpol, Polsekta Sungai Kunjang, camat, serta lurah Karang Asam Ulu.

Setelah ditutup, Polresta Samarinda kemudian membuat posko pengaduan. Dan sejak saat itulah Sumaryono menghilang dan ditetapkan sebagai DPO.

Dimas Kanjeng sendiri telah didakwa dengan kasus penipuan dan juga pembunuhan. Ada dua kasus pembunuhan yang melibatkan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng di Problinggo itu, yakni korban Abdul Gani dan Ismail Hidayat.

Dimas Kanjeng dijerat dengan pasal 340 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman sumur hidup sampai dengan hukuman mati.

 

Sumber Berita Pembina Padepokan Dimas Kanjeng di Samarinda Ditangkap Polisi : Kumparan.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.