Nasional

Pembina Padepokan Dimas Kanjeng di Samarinda Ditangkap Polisi

Pembina Padepokan Dimas Kanjeng di Samarinda Ditangkap Polisi

Kasus penipuan berkedok penggandaan uang di Padepokan Dimas Kanjeng masih terus diusut polisi. Setelah Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Probolinggo, kini polisi meringkus Sumaryono, yang merupakan pembina Padepokan Dimas Kanjeng di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Komisaris Polisi Sudarsono di Samarinda, mengatakan Sumaryono ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sungai Kunjang, sekitar pukul 22.30 WITA pada Senin (5/6).

“Sumaryono ditangkap setelah sempat buron dan menjadi DPO selama delapan bulan. Ia ditangkap di rumahnya yang juga sebagai lokasi Padepokan Dimas Kanjeng,” ujarnya dilansir Antara, Selasa (6/6).

Padepokan Dimas Kajeng di Jawa TimurPadepokan Dimas Kajeng di Jawa Timur
Padepokan Dimas Kajeng di Jawa Timur

Sudarsono mengatakan Sumaryono yang merupakan orang kepercayaaan Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Keberadaan padepokan tersebut di Samarinda, kata dia, mulai terkuak sejak awal Oktober 2016. Di mana padepokan tersebut menjadi bagian dari Majelis Ta’lim Ukhuwah yang berlokasi di Jalan IR Sutami, Gang Pusaka RT 22, Kecamatan Sungai Kunjang.

Sumaryono ditangkap setelah sempat buron dan menjadi DPO

Berdasarkan informasi warga sekitar lokasi padepokan, tersangka mulai terlihat di rumahnya sejak Minggu (4/6). Menurut Sudarsono, polisi mencari Sumaryono karena pada Oktober 2016 ada laporan dari salah sorang pengikut padepokan tersebut berinisial ID, yang telah menyetorkan sejumlah uang ke pihak padepokan.

Dimas Kanjeng hadapi sidang perdana

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi dengan mencari keberadaan Sumaryono. Menurut Sudarsono, ID mengaku telah menyetorkan uang hingga Rp 23,5 juta selama menjadi pengikut padepokan yang dipimpin Sumaryono itu.

Uang tersebut, kata Sudarsono, disetorkan sejak 2013 yang diketahui untuk menebus dua buah kotak sebagai ATM dapur Rp10 juta. Kotak tersebut harus diisi pada kegiatan yang digelar rutin setiap Selasa malam.

Tak lama setelah keberadaan padepokan itu terungkap, pada 6 Oktober 2016 Pemerintah Kota Samarinda menutup sementara aktivitas di padepokan itu.

Dimas Kanjeng hadapi sidang perdana

Ketua RT 22 Kelurahan Karang Asam Ulu, Neneng, mengatakan penutupan itu adalah hasil kesepakatan sejumlah pihak mulai dari Kementerian Agama Kota Samarinda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kesbangpol, Polsekta Sungai Kunjang, camat, serta lurah Karang Asam Ulu.

Setelah ditutup, Polresta Samarinda kemudian membuat posko pengaduan. Dan sejak saat itulah Sumaryono menghilang dan ditetapkan sebagai DPO.

Dimas Kanjeng sendiri telah didakwa dengan kasus penipuan dan juga pembunuhan. Ada dua kasus pembunuhan yang melibatkan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng di Problinggo itu, yakni korban Abdul Gani dan Ismail Hidayat.

Dimas Kanjeng dijerat dengan pasal 340 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman sumur hidup sampai dengan hukuman mati.

 

Sumber Berita Pembina Padepokan Dimas Kanjeng di Samarinda Ditangkap Polisi : Kumparan.com

Mister News

Recent Posts

Momen Presiden Prabowo Sopiri Marcon di Magelang

Momen Presiden Prabowo sopiri Marcon di Magelang. Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Prancing Emmanuel Marcon…

1 hari ago

6 Pejabat Emas Antam Divonis 8 Tahun Penjara

6 Pejabat emas Antam divonis 8 tahun penjara. Hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memponis enam…

1 hari ago

Akhirnya Jaksa Agung bacakan surat tuntutan Markus Zarof Ricar

Akhirnya Jaksa Agung bacakan surat tuntutan Markus Zarof Ricar. Jaksa Agung membacakan surat tuntutan terhadap…

2 hari ago

Kejagung siduk Apartemen Stafsus Menteri Nadiem Makarim

Kejagung siduk Apartemen Stafsus Menteri Nadiem Makarim Penyidikan ini dengan kasus dugaan korupsi pengadaan leptop…

3 hari ago

Pabrik Skincare di Bekasi bikin Masker Pakai Tepung Tapioka

Pabrik skincare di Bekasi bikin masker pakai tepung tapioka. Polres Bekasi telah berhasil membongkar pabrik…

4 hari ago

Kejagung Siap-Siap Menangkap Koruptor Besar

Kejagung siap-siap menangkap koruptor besar. Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun…

4 hari ago