Pemerintah Pantau Ketat ASN ‘HP Wajib Aktif’ Lokasi Dilacak Via Geolocation

Pemerintah Pantau Ketat ASN 'HP Wajib Aktif' Lokasi Dilacak Via Geolocation

Pemerintah pantau ketat ASN ‘HP Wajib Aktif’ lokasi dilacak via Geolocation

Pemerintah memperkatat pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjalani work from home (WFH).

Tak hanya bekerja dari rumah saja, ASN sekarang diwajibkan mengaktifkan telepon seluler agar lokasi mereka bisa dipantau melalui teknologi geolocation.

Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang berlaku mulai 31 Maret 2026.

“HP harus aktif agar bisa dipantau. Ini untuk memastikan ASN benar-benar melaksanakan WFH,” katanya.

Melalui aturan ini, pemerintah daerah diminta mengatur pelaksanaan kerja fleksibel antara WFH dan work from office (WFO), sekaligus memperkuat sistem layanan berbasis digital, termasuk data elektronik dan manajemen kepegawaian.

Meskipun diberlakukan luas hingga tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, tidak semua ASN bisa bekerja dari rumah.

Sejumlah sektor tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti layanan kedaruratan, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, kebersihan, serta pelayanan publik strategis.

Camat dan lurah juga tetap harus menjalankan tugas langsung di lapangan.

Namun di sisi lain, kebijakan ini diarahkan untuk mendorong efisiensi anggaran daerah.

Pemerintah daerah meminta menghitung penghematan dari penerapan WFH dan melaporkannya secara berkala setiap bulan kepada Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Tangisan histeri 38 Dokter Spesialis di Siak, 6 bulan tunjangan tak dibayar Pemda