Pemprov DKI Gelar Nikah Massal Gratis di Tahun Baru 2018, Inilah Syarat-syaratnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar nikah massal di malam Tahun Baru 2018. Rencananya, ada 540 pasangan yang mengikuti program nikah massal.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, program nikah massal ini akan dilangsungkan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, bersamaan dengan sejumlah acara yang digelar untuk memeriahkan malam tahun baru.
“Program nikah massal bagi 540 lebih pasang di Jakarta. Dan ini nanti kita akan selenggarakan sama-sama di Monas. Jadi di Monas pada malam tahun baru sekaligus juga malam pernikahan bagi mereka semua,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini kemudian menjelaskan beberapa syarat dalam program nikah massal yang difasilitasi oleh Pemprov DKI itu.
“Jadi dua pasangan per kelurahan. Mereka adalah warga Jakarta yang umumnya berasal dari keluarga yang kemampuan ekonomi terbatas, dan kita memfasilitasi pernikahan biar perayaannya dirayakan se-Jakarta,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Tata Pemerintahan, Premi Lasari mengungkapkan, warga yang ingin mengikuti nikah massal agar mengurus surat keterangan untuk nikah yakni model N1, surat keterangan asal-usul, model N2, dan surat persetujuan mempelai yakni model N3 yang dapat diurus di KUA masing-masing kelurahan.
Selanjutnya, surat-surat tersebut diserahkan ke KUA Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, untuk didaftarkan dalam nikah massal.
Premi menegaskan, acara nikah massal akan diselenggarakan secara gratis bentuk kerja sama dengan Kementerian Agama. “Untuk acara pernikahan ini adalah gratis dari Kementerian Agama, gratis rencananya,” kata Premi beberapa waktu lalu.
(Baca juga: SANDIAGA UNO AKAN GELAR NIKAH MASSAL SAAT PERAYAAN TAHUN BARU DI DKI)
(Baca juga: VIDEO PRESIDEN JOKOWI MARAH BESAR, APBN & APBD DIECER-ECER TIDAK PRODUKTIF)
Sumber Berita Pemprov DKI Gelar Nikah Massal Gratis di Tahun Baru 2018, Inilah Syarat-syaratnya : Netralnews.com