Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KN). Kebijakan tersebut guna mendorong ketaatan pajak dan tertib administrasi.

Program ini mulai berlaku besok, 30 November hingga 23 Desember 2017. Pada periode ini, wajib pajak bebas melunasi tunggakan tanpa terkena sanksi apapun.

“Dengan program pemutihan ini, maka siapapun yang belum melakukan pelunasan atas kewajiban pajaknya sekarang silakan melakukan. Mulai besok sampai 23 Desember,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/11).

Beberapa waktu lalu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri menyatakan, program pemutihan pajak ini akan berlaku mulai 20 November lalu. Namun tanpa menyebutkan alasannya, program akhirnya ditunda hingga 30 November esok.

Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD), sanksi keterlambatan sebesar dua persen per bulan. Maksimal denda adalah 24 bulan keterlambatan atau 48 persen. Misalnya, terlambat 5 tahun atau 60 bulan, maka dendanya dihitung tetap maksimal 24 bulan.

“Meskipun sudah terlambat lima tahun, silakan datang dan Anda tidak akan kena sanksi,” ucap Anies.

Dengan demikian, warga tinggal mendatangi kantor pelayanan PKB dan BBN-KB setempat, yakni melalui kantor Samsat induk maupun kecamatan, drive-thru, mobil Samsat keliling, atau gerai Samsat di mal. Selain itu, bisa pula via ATM di Bank DKI, BNI, BTN, dan Bukopin.

Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Besok
Warga tinggal mendatangi kantor pelayanan PKB dan BBN-KB, termasuk mobil Samsat keliling. (ANTARA FOTO/Budiyanto)

Penghapusan pajak ini akan berbarengan dengan razia gabungan. Anies mengaku sudah membicarakan rencana ini dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI, Jasa Marga, dan pihak terkait lainnya.

“Kami akan menggelar razia gabungan untuk sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang. Jadi fair nih,” kata Anies.

Ada beberapa hal yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Salah satunya meningkatkan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran tertib administrasi pembayaran dan untuk akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor sebagai database SIM PKB dan BBN-PKB, serta SIM Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI) kendaraan bermotor yang dimiliki Polda Metro Jaya.

Saat didampingi Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri, Anies menjabarkan sejumlah tunggakan wajib pajak yang tercatat hingga hari ini. Dari total 2,3 juta kendaraan roda empat di DKI, jumlah penunggaknya sebanyak 30 persen atau sekitar 694 ribu. Sementara kendaraan roda dua dan tiga dari jumlah 7 juta, penunggaknya mencapai 3,3 juta.

“Jadi 47 persen kendaraan roda dua dan tiga di Jakarta tidak melunasi pajak dan 53 persen yang melunasi,” kata Anies.

Setelah dihitung, lanjutnya, jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan sekitar Rp8,6 triliun tetapi yang menunggak jumlahnya Rp1,7 triliun. Anies akan menyosialisasikan kebijakan ini melalui media massa, media sosial, serta pemerintah pusat.

“Dari Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) akan mengampanyekan khusus soal ini. Kami juga akan pasang iklan khusus dan di media sosial, aktif di semua chanel komunikasi,” kata Anies.

Ia berharap, kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.

“Harapannya ini menjadi hadiah akhir tahun untuk semuanya karena kita terbebaskan dari sanksi,” kata Anies.

 

(Baca juga: DPRD DKI: PROGRAM ANIES MEMBINGUNGKAN, JANGAN SEMUA NGAMBANG)

(Baca juga: ANIES DINILAI BUAT KEBIJAKAN ASAL BEDA DENGAN AHOK TANPA ADA KAJIAN AKADEMIK)

 

Sumber Berita Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor : Cnnindonesia.com