Pengadilan Negeri Solo Sahkan pergantian nama Purbaya jadi PB XIV, LDA Angkat Suara

Pengadilan Negeri Solo Sahkan pergantian nama purbaya jadi PB XIV, LDA Angkat Suara

Pengadilan Negeri Solo Sahkan pergantian nama Purbaya jadi PB XIV, LDA Angkat Suara

Masalah pergantian nama Paku Buwono XIV kembali ramai di Keraton Solo. Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo merespons penetapan Pengadilan Negeri (PN) Solo yang mengesahkan perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas.

Juga meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sulul (Dispendukcapil) untuk tidak menindaklanjuti keputusan tersebut.

Ketua LDA Keraton Surakata, KPH Eddy Wirabhumi, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepad Dispendukcapil karena LDA tengah menempuh upaya hukum atas penetapan PN Solo.

“Lembaga Hukum Keraton Surakarta Hadriningrat telah menyampaikan surat resmi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar tidak melakukan proses lanjutan, mengingat Lembaga saat ini sedang menempuh upaya hukum terhadap penetapan Pengadilan Negeri Surakarta tersebut,” kata Ketua LDA, Kamis 29 Januari 2026.

Selanjutnya, hukum yang dimaksud berupa gugatan yangd iajukan oleh GRAy Koes Murtiyah terhadap Suryo Aryo Mustiko atau KGPH Purbaya.

Eddy menyebut bahwa sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan pada 5 Februari 2026 dan penetapan PN Solo belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sementara itu, Humas PN Solo, ARis GUnawan mengatakan majelis hakim mengabulkan permohonan ganti nama karena dinilai sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: KPK Setyo Budiyanto Ungkap telah Manfaatkan Teknologi AI untuk Periksa LHKPN Pejabat Tahun 2025