Nasional

Penjelasan Yusril yang Anggap Sah Kepemimpinan Oesman Sapta di DPD

Penjelasan Yusril yang Anggap Sah Kepemimpinan Oesman Sapta di DPD

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai sah kepemimpinan Oesman Sapta Odang di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Yusril mengatakan, terpilihnya Oesman Sapta sebagai ketua DPD, dan Nono Sampono serta Darmayanti Lubis selaku wakil ketua DPD tetap sah, meskipun berpegang pada Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 yang telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Sebab, menurut Yusril, sifat putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hal uji materi berbeda.

Karena itu, tutur Yusril, kekisruhan masalah pimpinan DPD ini kalau dilihat dari sudut perundang-undangan sebenarnya disebabkah oleh mekanisme uji materiil yang dilakukan oleh MA.

Lunak

Jika MK memutuskan norma undang-undang, sebagian atau seluruhnya, bertentangan dengan UUD 1945, maka putusan itu berlaku seketika, yakni ketika palu sudah diketok oleh ketua MK dalam sidang yang terbuka untuk umum.

“Beda dengan MK yang bersifat tegas dalam menjalankan kewenangannya menguji undang-undang, MA menjalankan kewenangannya menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dengan cara yang lunak,” kata Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis, Kamis (6/4/2017).

Yusril melanjutkan, putusan MA yang membatalkan sebuah peraturan tidaklah berlaku serta-merta, melainkan diperintahkan kepada lembaga atau instansi yang membuat peraturan itu terlebih dahulu untuk mencabutnya.

Jika lembaga itu tidak mencabutnya dalam waktu 90 hari, maka barulah peraturan yang dibatalkan MA dalam uji materi tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat lagi.

Ketentuan ini diatur dalam beberapa peraturan MA, dan terakhir dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2012 yang sampai sekarang masih berlaku.

“Menurut hemat saya, peraturan uji materi MA yang dibuatnya sendiri menjadikan MA tidak sejajar dengan MK dalam melaksanakan kewenangan uji materi yang juga diberikan oleh UUD 1945, sehingga membuat dirinya sendiri menjadi kurang berwibawa dalam hal uji materi,” tutur Yusril Ihza Mahendra.

“Saya sudah mengingatkan Ketua MA Hatta Ali, tak lama setelah beliau dilantik menjadi ketua, akan kelemahan Peraturan MA tentang uji materi itu dan meminta beliau untuk segera memperbaikinya. Namun, belum juga dilakukan,” kata dia.

Yusril mengungkapkan, arsitek penyusunan peraturan MA tentang uji materil itu adalah mendiang Paulus Effendi Lotulung yang waktu itu menjadi Ketua Muda MA Bidang Tata Usaha Negara.

Ia memang seorang guru besar hukum administrasi negara dan berkarir sebagai hakim tata usaha negara (TUN). Karena itu, lanjut Yusril, tidak heran jika peraturan hak uji materi MA tampak bergaya hukum acara peradilan TUN.

“Padahal, hakikat kewenangan MA dalam menguji peraturan sangatlah berbeda dengan kewenangannya mengadili sengketa tata usaha negara,” ucap Yusril.

“Kalau MA sudah menyatakan batal suatu peraturan perundang-undangan, maka putusan itu seharusnya berlaku serta-merta dan tidak memerlukan eksekusi dalam bentuk pencabutan oleh institusi yang membuatnya,” ujar dia.

Yusril menambahkan, kelemahan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2012 itulah yang menjadi faktor utama yang menyebabkan kisruh di DPD.

Pimpinan DPD sebelumnya, GKR Hemas dan Prof Farouk Muhammad, mengira putusan MA tanggal 29 Maret 2017 yang membatalkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD hanya 2,5 tahun berlaku serta merta.

Padahal peraturan itu masih tetap berlaku sebelum dicabut oleh pimpinan DPD atau belum lewat waktu 90 hari sejak putusan dibacakan oleh MA.

 

 

Sumber berita Penjelasan Yusril yang Anggap Sah Kepemimpinan Oesman Sapta di DPD : kompas.com

Penjelasan Yusril yang Anggap Sah Kepemimpinan Oesman Sapta di DPD

Mister

Recent Posts

Ceramah Habib Alwi Assegaf Diprotes, Inilah Sindiran Sekjen MUI

Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…

10 jam ago

700 BUMN Merugi di Era Prabowo, Penutupan Ditargetkan 2026

700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…

11 jam ago

Andre Taulany dan Amanda Rigby Romantis Saat Liburan di Italia

Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…

20 jam ago

Dedi Mulyadi Serukan Resolusi Jihad Anggaran di Hari Santri 2026

Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…

20 jam ago

Puan Minta Balita Jadi Prioritas Penanganan Bencana Karhutla

Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…

22 jam ago

Yusril Sebut, Korupsi Bikin Pejabat BUMN Takut Ambil Risiko

Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…

1 hari ago

This website uses cookies.