Penyebar Hoaks Bisa Ditindak Pakai UU Teroris, Kubu Prabowo Sebut Wiranto Ngawur
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Suhendra Ratu Prawiranegara menyebut pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto penyebaran hoaks atau berita bohong bisa ditindak menggunakan Undang-Undang Terorisme ngawur.
“Statemen Menkopolkam Wiranto benar-benar tidak nyambung dan ngawur,” kata Suhendara melalui pesan singkat, Kamis (21/3).
Suhendra bahkan mempertanyakan letak suasana teror yang berupa ancaman dan rasa takut atas berita-berita hoaks yang muncul belakangan ini. Suhendra mempertanyakan demikian berdasarkan definisi terorisme menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Terorisme.
Dalam UU itu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
“Objek vital apa yang rusak dan hancur akibat berita hoaks, dimana letak tindakan kekerasan atau ancaman kekerasannya atas berita-berita hoaks tersebut,” kata dia.
Dia pun kemudian membandingkan capres dan cawapres unggulannya Prabowo-Sandi yang juga sering menjadi sasaran hoaks. Hanya saja kata dia pihaknya tak mau bersikap reaktif seperti yang sering dilakukan kubu lawannya.
“Toh kami merasa, Prabowo-Sandi sering menjadi korban dan obyek hoaks. Kan kami tidak langsung reaktif menyebut pembuat hoaks bisa dikenakan pasal dalam UU Terorisme atau dengan kata lain masa pembuat hoaks adalah teroris,” katanya.
Lebih lanjut Suhendra juga mengingatkan pemerintah agar menyikapi hal-hal seperti ini dengan bijak. Dia juga menyarankan agar penyelesaian hoaks ini bisa diselesaikan sesuai koridor hukumnya, yakni misalnya UU tentang ITE atau tindak pidana/perdata umum saja.
“Terlalu lebay jika UU Terorisme diterapkan pada oknum2 yg diduga pembuat berita hoaks,” kata dia.
Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Sementara itu Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Muzani menilai penyebaran hoaks dengan UU Terorisme tidak mungkin dilakukan. Sebab Undang-Undang Terorisme ditujukan untuk pencegahan dan pemberantasan terorisme.
“Bagaimana mungkin undang-undang terorisme akan digunakan misalnya terhadap pencurian. Pencurian ada kaitannya dengan terorisme,” ujar Muzani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/3).
Ia mengatakan, semua pihak tentu sepakat soal hoaks sebagai sebuah ancaman. Penindakannya pun dengan penggunaan UU ITE harus dimaksimalkan. Jangan sampai karena tidak mampu menanggulangi hoaks maka digunakan undang-undang lain.
Dengan penggunaan undang-undang yang tidak semestinya itu, menurut Muzani, peluang penyalahgunaan kekuasaan terbuka lebar.
“Itu berpotensi kepada penyalahgunaan kekuasaan,” jelasnya.
Ia menjelaskan lebih jauh penggunaan UU ITE untuk menjerat penyebaran hoaks itu bertujuan untuk mengatur lalu lintas pembicaraan melalui media sosial dan berbagai permasalahan lainnya. Ia kembali menegaskan untuk mengoptimalkan hal tersebut.
Wiranto sebelumnya menyatakan penyebaran hoaks atau berita bohong bisa ditindak menggunakan UU Terorisme.
Dia mengatakan demikian karena penyebaran hoaks dalam pelaksanaan Pemilu 2019 merupakan teror yang menimbulkan ketakutan di masyarakat.
Baca juga: Wiranto Sebut Hoaks Jelang Pemilu Itu Terorisme, Fadli Zon: Ngawur
Baca juga: Wiranto Sebut Penyebaran Hoaks Jelang Pemilu Itu Terorisme
Sumber Berita Penyebar Hoaks Bisa Ditindak Pakai UU Teroris, Kubu Prabowo Sebut Wiranto Ngawur: Cnnindonesia.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.