Nasional

Pernyataan GP Ansor Soal Vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

 

Pernyataan GP Ansor Soal Vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

Menyikapi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhi pidana penjara 2 (dua) tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Departemen Hukum Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor perlu menyampaikan poin-poin pandangan, sebagai berikut:

1. Bahwa putusan pidana penjara 2 (dua) tahun terhadap Ahok belum merupakan Putusan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap karena terdakwa sudah menyatakan banding (appeal). Oleh karena itu, seluruh pihak harus menghargai hak-hak terdakwa dan menghormati proses hukum selanjutnya, baik di tingkat banding maupun jika sampai kasasi nantinya;

2. Bahwa proses hukum di tingkat banding maupun kasasi harus dilaksanakan secara bebas, adil, dan tidak memihak (free, fair, and impartial). Dengan demikian, tidak ada satu pihak pun yang boleh memengaruhi proses peradilan dan aparat penegak hukum, khususnya hakim, harus bersikap independen untuk mewujudkan suatu keadilan yang substantif sehingga putusannya nanti bukanlah merupakan suatu produk hukum dari hasil pesanan maupun tekanan pihak-pihak tertentu;

3. Bahwa yang menjadi akar permasalahan di dalam Kasus Ahok dan kasus-kasus penistaan agama lainnya (Ahmadiyah, Syiah, dan lain-lain) sesungguhnya adalah UU PNPS No. 1 Tahun 1965 PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN (Pasal 156a KUHP) yang sangat diskriminatif dan terbukti seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi pemeluk agama dan kepercayaan minoritas. Guna mengakhiri kriminalisasi tersebut maka pemerintah dan DPR RI perlu mencabut dan atau merevisi aturan tersebut;

4. Bahwa demi menjaga keharmonisan hubungan antar umat beragama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda, maka aparat penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah tegas dengan berdasarkan hukum dan keadilan untuk menertibkan oknum-oknum dan kelompok-kelompok yang selama ini nyata-nyata menyebarkan ujaran kebencian, menganjurkan tindakan diskriminatif, mengancam eksistensi Negara bangsa, dan bahkan mempromosikan cara-cara kekerasan dalam mencapai tujuannya;

5. Bahwa pasca putusan Ahok, PP GP Ansor menghimbau kepada seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian pernyataan sikap kami.

Jakarta, 9 Mei 2017
Departemen Hukum PP GP Ansor
Abdul Hakam Aqsho
Ketua

 

Sumber Berita Pernyataan GP Ansor Soal Vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) : Gerilyapolitik.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.