Pertimbangkan Mengeluarkan Fatwa Haram, MUI Pusat Juga Kaji Game Online PUBG
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar mempertimbangkan mengeluarkan fatwa haram mengenai game PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG). Terkait pertimbangan tersebut, MUI pusat pun menyatakan akan membuat kajian terhadap PUBG.
“Fatwa adalah jawaban hukum Islam dalam upaya memberikan solusi atas permasalahan yang muncul di masyarakat, pertimbangannya komprehensif,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, saat dihubungi detikcom, Kamis (21/3/2019).
“MUI akan lakukan kajian. Di samping konten, juga dampak yang ditimbulkan,” imbuhnya.
India telah melarang anak dan remaja bermain PUBG karena dinilai mengandung aksi kekerasan serta berpengaruh bagi anak muda. Bahkan kepolisian India mengancam hukuman penjara bagi yang kedapatan bermain game tersebut.
“Tentu kita harus teliti terlebih dahulu mengenai dampak dari game ini,” kata Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei belum lama ini.
Ia menilai pada perinsipnya sesuatu yang memberi dampak negatif secara luas akan dilarang MUI. Apalagi, kata dia, sampai menstimulus seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan.
“Kami belum melakukan fatwa. Tapi secara umum, kalau (PUBG) berdampak merusak, jadi tidak boleh. Akan kami pertimbangkan buat fatwa supaya perlu ada menutup jalan sebuah kejahatan,” tutur Syafei.
Sebelumnya, aksi penembakan brutal yang dilakukan sekelompok orang itu menewaskan 50 anggota jemaah yang tengah beribadah salat Jumat di dua masjid. Senjata yang digunakan pelaku disebut-sebut mirip item di game PUBG.
Sumber Berita Pertimbangkan Mengeluarkan Fatwa Haram, MUI Pusat Juga Kaji Game Online PUBG: Detik.com