Pihak Alexis: Selama Ini Hotel dan Griya Pijat Tidak Pernah Ditemukan Pelanggaran
Manajemen Alexis angkat bicara menanggapi Surat Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI, yang belum memproses permohonan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis, Pademangan, Jakarta Utara.
Menurut Legal and Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita, izin usaha hotel dan griya pijat maupun operasionalnya, telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Hotel maupun griya pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata dimana segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah kami laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Lina dalam jumpa persnya di Hotel Alexis, Selasa (31/10/2017).
Selain soal perizinan, Lina menegaskan, selama ini hotel dan griya pijat mereka tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik itu berupa peredaran narkoba maupun asusila.
“Perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini di hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila,” ujarnya.
Namun begitu, pihaknya menyadari bahwa saat ini stigma yang terbentuk terkait nama Alexis diidentikan dengan tempat yang kurang baik. Sehingga mereka berjanji akan membenahi manajemen yang ada.
“Oleh karenanya, kami akan berbenah dan melakukan penataan manajemen agar dapat keluar dari stigma tersebut. Apabila ada kekurangan yang harus kami perhatikan, maka kami terbuka menerima saran dan kritik untuk bisa menjadi lebih baik lagi,” jelas Lina.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI telah menerbitkan surat untuk tidak memperpanjang izin usaha hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara. Surat tersebut dikeluarkan oleh PTSP Pemprov DKI, Jumat 27 Oktober 2017 lalu.
“Sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya ( Alexis) berjalan terus,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (30/10/2017).
“Kan (izinnya) sudah habis. Kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal,” ujarnya.
Adapun pertimbangan penerbitan surat tersebut, lanjut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, karena adanya laporan dari warga tentang praktik prostitusi di tempat itu.
Anies menambahkan, ketegasan ini juga diambil merupakan bagian dari Pemprov DKI dalam memberantas penyakit sosial di masyarakat.
“Kita tegas. Kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan,” tegas Anies.
Simak videonya dibawah ini:
(Baca juga: SYARIF GERINDRA: KATA AHOK SUSAH MENUTUP ALEXIS, HARI INI ANIES BUKTIKAN)
Sumber Berita Pihak Alexis: Selama Ini Hotel dan Griya Pijat Tidak Pernah Ditemukan Pelanggaran : Netralnews.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.