Nasional

PN Jaksel tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Hakim Menilai Bukti Sudah Cukup

PN Jaksel tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, hakim menilai bukti sudah cukup

Putusan prapedilan dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang digelar pada hari Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam keputusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Dan hakim menilai Komisi Pemberantas Korupsi telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah mengumpulkan bukti yang cukup.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kejelasan soal terjadinya tidak pidana yang didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.

Bukti tersebut antara lain dokumen yang diajukan dalam persidangan dari bukti T-4 sampai T-17 yang didukung oleh bukti T-135 dan T-136.

Tak hanya itu, hakim juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik setelah adanya kejelasan soal kejadian pidana yang didukung oleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dengan itu, hakim menilai bahwa penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan tersebut memberikan ruang bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Baca juga: Dirut Agrinas Tak Hadir Dipembahasan Beli Mobil India, DPR RI Kesel atas Ketidakhadirannya
Penguin

Recent Posts

KDM Hentikan Proyek Besar Data Center AI Jatiluhur, Kenapa?

KDM hentikan proyek besar daya center Ai Jatiluhur, kenapa? Pembangunan data center kecerdasan buatan (AI)…

5 jam ago

Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres, Begini Pesan Prabowo

Rocky Gerung resmi jadi Wantimpres, begini pesan Prabowo Rocky Gerung kini resmi menjadi bagian dari…

5 jam ago

Lolos Final, Justin Hubner Sebut Shin Tae-yong & John Herdman

Lolos final, Justin Hubner sebut Shin Tae-yong & John Herdman Langkah Timnas Indonesia menuju partai…

15 jam ago

Daftar Lengkap Anggota Wantimpres yang Baru Dilantik Prabowo

Daftar lengkap anggota Wantimpres yang baru dilantik Prabowo Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk jajaran baru…

17 jam ago

Garuda Resmi Melawan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Garuda resmi melawan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026 Timnas Indonesia berhasil mencatatkan pencapaian…

1 hari ago

Erick Thohir Ungkap Bangga Usai Timnas Indonesia Lolos ke Final

Urick Thohir ungkap bangga usai Timnas Indonesia lolos ke final Erick Thohir langsung memberikan respons…

1 hari ago

This website uses cookies.