Gosip Artis

Polda Metro Jaya Tangkap Aris Idol dengan Barbuk 0,23 Gram Sabu

Polda Metro Jaya Tangkap Aris Idol dengan Barbuk 0,23 Gram Sabu

Satu lagi selebritis Tanah Air ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba. Januarisma Runtuwene atau yang lebih dikenal dengan nama Aris Idol ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu.

“Satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).

Ilustrasi sabu

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit alat penghisap sabu (bong) dan lima unit HP.

Aris ditangkap di sebuah apartemen di Jl HR Rasuna Said, Menteng Atas, Jaksel. Dia ditangkap Selasa (15/1) dini hari kemarin.

 

 

Baca juga : Polisi Rilis Kasus Sabu, Caca Duo Molek Terus Menangis Saat Dihadirkan

 

 

Sumber berita Polda Metro Jaya Tangkap Aris Idol dengan Barbuk 0,23 Gram Sabu : detik

 

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Modus Ketua PP Blora Tipu ASN Hingga Ratusan Juta

Modus ketua PP Blora tipu ASN hingga ratusan juta. Polisi membeberkan Modus penipuan yang dijalankan…

6 jam ago

Galon Le Minerale ternyata Isi air tanah sudah beraksi dua tahun

Galon Le Minerale ternyata isi air tanah sudah beraksi dua tahun. Polres Metro Bekasi telah…

15 jam ago

Daya beli Masyarakat Indonesia tahun 2025 diprediksi menurun

Daya beli masyarakat Indonesia tahun 2025 diprediksi menurun karena berbagai faktor. Antara lain deflasi, pemutusan…

2 hari ago

Mantan Presiden Joko Widodo Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli

Mantan Presiden Joko Widodo akhirnya tunjukkan Ijazah Asli. Presiden Ri ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Kamis…

2 hari ago

Pemerintah Batasi Fitur Gratis Ongkir 3 Hari Sebulan

Pemerintah batasi fitur gratis ongkir 3 hari sebulan. Promo ongkir kirim gratis pada platform perdangan…

3 hari ago

Bos Sritex Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

Bos Sritex ditangkap kejagung terkait dugaan korupsi. Kejaksaan Agung menangkap seorang Direktur Utama PT Sritex…

3 hari ago