Nasional

Polisi dan Kejaksaan Diminta Menkeu Sri Mulyani Kejar Obligor BLBI

Polisi dan Kejaksaan Diminta Menkeu Sri Mulyani Kejar Obligor BLBI

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta aparat penegak hukum terus mengejar sejumlah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum memenuhi kewajibannya.

“Pada dasarnya, kewajibannya belum dipenuhi. Apalagi setelah ada perjanjian antara obligor dan pemerintah, namun mereka belum juga memenuhi jumlah kewajibannya, ya harus dikejar,” ujar Sri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Sri Mulyani mengaku bahwa dirinya sudah sering berkoordinasi dengan Polri hingga Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait upaya pengejaran tersebut.

“Kami selalu menyampaikan data-data yang diperlukan mereka,” ujar Sri Mulyani

Dia mengingatkan bahwa para obligor itu juga harus membayar bunga likuiditas yang pernah dipinjamnya.

“Itu disertai dengan bunganya ya. Karena ini kan kejadiannya sejak 20 tahun yang lalu,” ujar Sri.

Meski demikian, Sri Mulyani mengaku lupa berapa nilai yang harus dipenuhi para obligor kepada negara tersebut.

Sebelumnya, KPK membuka kembali penyidikan perkara korupsi BLBI, dan menetapkan mantan Kepala BPPN Syafrudin Temenggung sebagai tersangka pada Selasa (25/4/2017).

( Baca: Inilah Sosok Syarifuddin Temenggung, Tersangka Perdana Kasus BLBI )

Perkara korupsi BLBI berawal dari dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 oleh Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri.

Berdasarkan Inpres itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada penerima (obligor) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, sebelum SKL diterbitkan, Syafrudin Tumenggung meminta Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) mengurangi nilai yang harus dikembalikan obligor.

Hasilnya, kewajiban obligor yang tadinya senilai Rp 4,8 triliun berkurang menjadi Rp 1,1 triliun saja. Sementara itu, nilai Rp 3,7 triliun sisanya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi.

“Sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang masih belum ditagihkan,” ujarr Basaria di Gedung KPK, Selasa (25/4/2017).

( Baca: Kronologi Timbulnya Kerugian Negara dalam Kasus Penerbitan SKL BLBI )

Meski tagihan kurang, Syafrudin tetap mengeluarkan SKL bagi obligor bernama Sjamsul Nursalim pada 2004. KPK menduga kuat ada tindak pidana dalam proses penerbitan SKL tersebut.

 

 

Sumber berita Polisi dan Kejaksaan Diminta Menkeu Sri Mulyani Kejar Obligor BLBI : kompas.com

Mister

Recent Posts

Prabowo Apresiasi Timnas Indonesia Juara Piala ASEAN 2026

Prabowo apresiasi Timnas Indonesia juara piala ASEAN 2026 Kemenangan Timnas Indonesia di final FIFA ASEAN…

13 jam ago

Garuda Juara Piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut Rasa Bangga

Garuda juara piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut rasa bangga Kemenangan Timnas Indonesia atas Thailand…

13 jam ago

Hasil Final Timnas Garuda vs Thailand, Juara Piala ASEAN 2026

Hasil final Timnas Garuda Vs Thailand, juara piala ASEAN 2026 Pertandingan yang berlangsung di Stadion…

14 jam ago

Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid Wafat, Muhammadiyah Berduka

Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid wafat, Muhammadiyah berduka Duka menyelimuti keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU)…

15 jam ago

Jennifer Siap Manjakan Justin Jika Cetak Gol Lawan Thailand

Jennifer Coppen manjakan Justin cetak gol lawan Thailand Bukan perhiasan atau barang mewah yang disiapkan…

23 jam ago

Wasit Uzbekistan Pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026

Wasit Uzbekistan pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026 Pertandingan Timnas Indonesia melawan Thailand…

1 hari ago

This website uses cookies.