Polisi dan Kejaksaan Diminta Menkeu Sri Mulyani Kejar Obligor BLBI
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta aparat penegak hukum terus mengejar sejumlah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum memenuhi kewajibannya.
“Pada dasarnya, kewajibannya belum dipenuhi. Apalagi setelah ada perjanjian antara obligor dan pemerintah, namun mereka belum juga memenuhi jumlah kewajibannya, ya harus dikejar,” ujar Sri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Sri Mulyani mengaku bahwa dirinya sudah sering berkoordinasi dengan Polri hingga Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait upaya pengejaran tersebut.
“Kami selalu menyampaikan data-data yang diperlukan mereka,” ujar Sri Mulyani
Dia mengingatkan bahwa para obligor itu juga harus membayar bunga likuiditas yang pernah dipinjamnya.
“Itu disertai dengan bunganya ya. Karena ini kan kejadiannya sejak 20 tahun yang lalu,” ujar Sri.
Meski demikian, Sri Mulyani mengaku lupa berapa nilai yang harus dipenuhi para obligor kepada negara tersebut.
Sebelumnya, KPK membuka kembali penyidikan perkara korupsi BLBI, dan menetapkan mantan Kepala BPPN Syafrudin Temenggung sebagai tersangka pada Selasa (25/4/2017).
( Baca: Inilah Sosok Syarifuddin Temenggung, Tersangka Perdana Kasus BLBI )
Perkara korupsi BLBI berawal dari dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 oleh Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri.
Berdasarkan Inpres itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada penerima (obligor) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, sebelum SKL diterbitkan, Syafrudin Tumenggung meminta Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) mengurangi nilai yang harus dikembalikan obligor.
Hasilnya, kewajiban obligor yang tadinya senilai Rp 4,8 triliun berkurang menjadi Rp 1,1 triliun saja. Sementara itu, nilai Rp 3,7 triliun sisanya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi.
“Sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang masih belum ditagihkan,” ujarr Basaria di Gedung KPK, Selasa (25/4/2017).
( Baca: Kronologi Timbulnya Kerugian Negara dalam Kasus Penerbitan SKL BLBI )
Meski tagihan kurang, Syafrudin tetap mengeluarkan SKL bagi obligor bernama Sjamsul Nursalim pada 2004. KPK menduga kuat ada tindak pidana dalam proses penerbitan SKL tersebut.
Sumber berita Polisi dan Kejaksaan Diminta Menkeu Sri Mulyani Kejar Obligor BLBI : kompas.com
Indra Bruggman sukses jadi pengusaha, mau pensiun dari aktor? Nama Indra Bruggman sudah lama dikenal…
2 Anabul Inul Daratista hilang misterius, ternyata ada di lemari Inul Daratista heboh setelah dua…
KPK bongkar dugaan aliran uang, dua PNS Bea Cukai diperiksa Kasus dugaan korupsi dalam proses…
Alasan Raja Juli tak dampingi Prabowo Subianto cek Karhutla Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya…
Korporasi diduga bakar lahan, Prabowo siapkan sanksi tegas Presiden Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum…
Ashanty tak kuasa menahan tangis saat tinggalkan baju lama Di balik penampilan tertutupnya saat ini,…
This website uses cookies.