Nasional

Polisi Gerak Cepat Datangi FPI Pelaku Persekusi di Cipinang Muara

Polisi Gerak Cepat Datangi FPI Pelaku Persekusi di Cipinang Muara

Ternyata tak hanya ibu-ibu yang menjadi korban intimidasi laskar Front Pembela Islam (FPI)/Laskar Pembela Islam (LPI). Anak-anak yang di mata hukum berhak terbebas dari kekerasan, kali ini menjadi korban intimidasi karena dituduh melakukan penghinaan terhadap pimpinan FPI, Rizieq Shihab di media sosial.

Video dan foto-foto yang diunggah akun Facebook Aina Naila Arkana, Rabu (31/5/2017) memperlihatkan anak yang tinggal di kawasan Cipinang Muara, Jakarta, usianya 15 tahun dan dari etnis Tionghoa, Dia dikeroyok beramai-ramai oleh 20-an orang dewasa di rumahnya. Anak itu diintimidasi dan disuruh menandatangani surat bermeterai yang telah disiapkan.

Tindakan main hakim sendiri ini juga dilakukan dengan melakukan kekerasan fisik. Anak itu dikerumuni dan diceramahi  sambil sesekali dipukul kepalanya oleh orang berbaju hijau dari arah belakang dan orang berpeci merah dari arah samping. Terlihat anak itu begitu pucat tak berdaya dan tangannya yang kurus gemetar saat memegang kertas. Tidak terlihat aparat keamanan seperti saat kasus intimidasi atas Indrie Soraya atau dr Fierra Lovita.

Namun aksi intimidasi ini malah membuat netizen kagum dengan mental seorang yang masih anak-anak tapi jantan dan hanya seorang diri menghadapi segerombolan komplit FPI.
Anak ini sungguh berbanding terbalik dengan Rizieq Shihab yang bahkan sejak dipanggil sebagai saksi selalu mangkir dari kasusnya bahkan enggan untuk pulang ke Indonesia. Sampai akhirnya polisi menerbitkan DPO untuk kemudian dikeluarkan Red Notice.

Tim redaksi Infoteratas.com langsung menelusuri TKP dan menanyai beberapa warga setempat. Namun sayangnya informan yang kami temui menolak difoto dan direkam suaranya tapi berkenan untuk memberikan informasi asalkan identitasnya dirahasiakan. Karena melihat ulah FPI, beliau ini pun takut kalau-kalau terancam karena memberikan informasi asala muasal kejadian tersebut.

Menurut pengakuan bapak AF, TKP kejadian itu di pos RW 03 cipinang muara 1 dan waktu kejadian pada hari selasa tanggal 30 mei 2017 sekitar jam 10 malam.

Redaksi        : Kejadiannya persisnya di mana pak?

Bapak AF:     Itu kejadian di pos RW 03 cipinang muara 1. Waktu kejadian pada hari selasa tgl 30 mei 2017 pada malam hari. saya lupa jam berapa, kira – kira jam 10 an begitu


Redaksi         : Awal-awalnya seperti apa pak?


Bapak AF      : Awalnya dibilang ada maling ketangkap. Dua pegawai saya melaporkan ke saya. tetapi setelah saya datang dan melihat, kok maling model begitu. Lha setelah lihat video yang viral di  FP mak lambe turah, saya baru ngeh. Rupanya mereka bilang begitu supaya rame dan mengatas namakan umat islam seperti di video tersebut. padahal kenyataannya info yang beredar di wilayah saya, maling ketangkep. Mereka berbohong maling ketangkep untuk mengumpulkan massa, tetapi kenyataanya berbeda

menakut-nakuti anak kecil yang menurut mereka salah. 

Redaksi         : Lalu pas saat itu apa Bapak tidak melihat langsung anaknya diinterogasi?


Bapak AF      : Tidak lah, karena pikir saya itu maling. Kan teriak-teriak pas itu ada maling.


Redaksi          : Terima kasih pak atas informasinya. Identitas bapak kami akan simpan.

Bapak AF       : Mohon Identitas saya disimpan karena disini adalah areanya FPI, bang japar (jawara & pengacara), front islam apa gitu saya lupa..

Untuk diketahui, anak-anak berhak bebas dari kekerasan baik psikis maupun fisik. Hal ini diatur dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) yang berbunyi, “Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan.”
Sementara itu aturan hukum lainya mengatur Hak Anak Terbebas dari Kekerasan, yaitu Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:
“Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a.    diskriminasi;
b.    eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c.    penelantaran;
d.    kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e.    ketidakadilan; dan perlakuan salah lainnya”.
Polisi langsung gerak cepat!Informasi terkini kami hadirkan buat pemirsa, saat ini polisi sudah berada di Tempat Kejadian Perkara guna menyelidiki informasi yang tengah beredar viral. Tampak berbagai media massa sangat ramai memadati TKP. Karena video ini beredar sangat viral dalam sekejap.

 

Baca juga : Sekumpulan Orang Interogasi Seorang Remaja yang Diduga Hina Rizieq Shihab

 

 

Sumber berita Polisi Gerak Cepat Datangi FPI Pelaku Persekusi di Cipinang Muara : gerpol

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.