Nasional

Polisi: Jonru Akui Lakukan Ujaran Kebencian dan Dikenakan Pasal Berlapis

Polisi: Jonru Akui Lakukan Ujaran Kebencian dan Dikenakan Pasal Berlapis

Polisi masih melakukan pemberkasan dalam kasus ujaran kebencian dengan tersangka Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru. Dalam pemeriksaan, Jonru mengakui telah melakukan ujaran kebencian.

“Dia mengakui kalau dia membuat itu. Dia kan penulis, dia ngakuin aja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Pusat Sabtu (7/10).

Polisi sampai saat ini masih mendalami kasus itu. Polisi masih mencari aktor intelektual yang diduga meminta Jonru membuat ujaran kebencian itu.

“Belum ada, belum kita temukan,” imbuh Argo.

Argo Yuwono. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)

Argo menambahkan, kasus yang menjerat Jonru saat ini hanya tinggal proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Argo juga enggan membeberkan materi yang ditanyakan penyidik kepada penulis tersebut.

“Kan, kalau masih ada yang kurang ya pasti tentunya dari hasil pemeriksaan penyidik ya tentunya akan ditambahkan,” ucap dia.

Kuasa Hukum Pertanyakan Pasal Berlapis yang Dikenakan pada Jonru

Polda Metro Jaya menjatuhkan pasal berlapis pada tersangka dugaan ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru. Kuasa Hukum Jonru, Djudju Purwanto tidak terima dengan keputusan polisi menjatuhkan pasal berlapis.

Djudju mengatakan, pemeriksaan terakhir dilakukan pada Minggu (1/10). Pemeriksaan itu terpaksa dihentikan karena Jonru sakit setelah diperiksa 4 hari berturut-turut.

“Yang dibilang pasal berlapis itu sendiri kita belum diperiksa. Pemeriksaan terakhir kan Minggu (1/10) karena sakit. Nah sampai Rabu malam kemarin, pemeriksaannya baru sebatas (pasal) 28 ayat 2,” kata Djudju, saat dihubungi kumparan, Kamis (5/10).

Pengacara Jonru Ginting, Djudju Purwantoro

Menurut Djudju, polisi belum memeriksa saksi yang meringankan Jonru. Dia belum menerima informasi resmi terkait pasal berlapis yang dikenakan kepada kliennya itu.

“Ya silakan aja. Hak dia ngomong. Tapi saksi tambahan yang meringankan kan belum diperiksa polisi. Secepat-cepatnya paling minggu depan,” tutur Djuju.

Terkait dengan praperadilan, Djudju menjelaskan, tim kuasa hukum Jonru hingga saat ini masih menyiapkan berkas-berkas. Sehingga belum diajukan ke pengadilan.
“Kami persiapkan dulu. Masih disiapkan,” imbuh Djuju.

Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8) karena sejumlah postingan di media sosial yang dinilai berbau SARA. Laporan ini diterima polisi dan diproses dalam LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Muannas melaporkan Jonru berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Sumber Berita Polisi: Jonru Akui Lakukan Ujaran Kebencian dan Dikenakan Pasal Berlapis : Kumparan.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.