Polisi Resmi Tahan Konsumen yang Tuntut Haknya di Pulau Reklamasi

Polisi Resmi Tahan Konsumen yang Tuntut Haknya di Pulau Reklamasi

Polisi Resmi Tahan Konsumen yang Tuntut Haknya di Pulau Reklamasi

Polisi hari ini resmi menahan Lucia Liemesak (54), tersangka kasus dugaan penghinaan dan pengancam seorang pegawai PT Naga Indah Kapuk, berinisial SKK. Lucia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya.

“Hari ini telah kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).

Dalam penetapan Lucia sebagai tersangka, polisi telah mengantongi dua barang bukti. Dua barang bukti tersebut terdiri dari rekaman video dan keterangan dari saksi-saksi.

Argo mengatakan penahanan dilakukan agar Lucia tidak melarikan diri. “Ditahan agar dia tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” pungkas Argo.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Lucia Liemesak (54) yang merupakan konsumen pulau reklamasi PT. Naga Indah Kapuk sebagai tersangka pada hari Kamis (25/1). Laporan ini bermula dari sebuah rekaman video diskusi pada Sabtu, 9 Desember 2017 pukul 10.00 WIB, di Kantor Pemasaran Galeri PIK 2, di Jalan Marina Indah Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu, sekitar 90 konsumen tengah berdebat dengan seorang karyawan PT. Naga Indah Kapuk, SKK.

“Jadi tersangka mengancam salah satu karyawan dengan mengucapkan ‘kalau kamu tidak mau makin rame, masuk sekarang, cari Pak Hanny untuk temui saya, jangan main-main sama kita, jangan anggap kita remeh, pengembangnya tidak bertanggung jawab’,” ucap Argo menirukan ucapan Lucia saat itu.

Akibat perkataan tersebut, SKK selaku pegawai merasa takut dan terancam. Melalui kuasa hukumnya, Lenny Marlina, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 11 Desember 2017, dengan nomor laporan LP/6076/XII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus atas dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik.

 

 

Baca juga : Polisi: Video Percakapan Pengembang Reklamasi Murni Masalah Personal

Baca juga : Kritikan Pedas Yusril Kepada Anies Terkait Cabut HGB Pulau Reklamasi

 

 

Sumber berita Polisi Resmi Tahan Konsumen yang Tuntut Haknya di Pulau Reklamasi : kumparan.id