Polisi Sita 32.350 Obat dan Kosmetik Ilegal di Bogor
Kepolisian Resor Kabupaten Bogor menyita 32.350 obat-obatan ilegal di Kabupaten Bogor, Sabtu (22/7). Barang itu didapatkan dari sebuah toko obat dan kosmetik di Kampung Wika, Kecamatan Sindur.
Puluhan ribu obat ilegal tersebut terdiri dari 21.250 butir obat jenis Tramadol, 10 ribu butir jenis Hexymer, dan 100 butir jenis Trihexphenidyl. Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika Gading mengatakan, penggeledahan dilakukan pukul 02.00 WIB.
“Kapolres Bogor telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut ada sebuah toko obat-obatan orang diduga telah melakukan tindak pidana sediaan farmasi tanpa izin,” ujar Dicky dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.
Dari puluhan ribu obat yang disita, polisi juga mengamankan 1 orang pelaku. Safii (26), pria asal Aceh Tamiang yang berada di lokasi saat itu, ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, peran Safii belum diketahui.
“Pada saat melakukan penyelidikan dan diperkirakan informasi itu benar, Unit I Sat Narkoba Polres Bogor melakukan penyelidikan, berhasil diamankan tersangka Safii. Kemudian tersangka dan barang bukti kita amankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Bogor,” kata Dicky.
Atas perbuatannya, Safii diduga melanggar Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagamana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1).
Perbuatan Safii dan pihak lainnya juga terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 1,5 miliar.
Sumber Berita Polisi Sita 32.350 Obat dan Kosmetik Ilegal di Bogor : Kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.