Nasional

Polisi Tangkap Penghina Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Tito

Polisi Tangkap Penghina Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Tito

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Haidar, 21 tahun, warga Bangil, Pasuruan, karena diduga menyebarkan konten negatif. Pelaku juga melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian di media sosial.

“Kami melakukan penangkapan karena tersangka diduga melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Informasi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera saat rilis di Mapolda Jawa Timur, Senin, 9 Oktober 2017.

Polisi menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Layur RT 05 RW 01, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada 25 September 2017. Penangkapan itu berkaitan dengan meme yang tersangka posting di akun Instagram-nya, haidar_bsa, pada kurun Juli-September 2017.

Dalam belasan meme yang diunggahnya itu, tersangka di antaranya menyamakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan pemimpin Partai Komunis Indonesia (PKI) D.N. Aidit. Selain itu, ia menyebut rezim Presiden Joko Widodo sebagai rezim prokomunis. Meme-meme tersebut juga disertai caption provokatif.

Penghina Presiden dan Kapolri ditangkap

Kepala Subdirektorat II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Festo Ari Permana mengatakan tersangka mendapatkan gambar tersebut dari Instagram yang dia ikuti. “Motif tersangka mem-posting itu karena tidak sependapat dengan pemerintah,” kata Festo.

Kepada wartawan, tersangka mengaku menyebarkan meme-meme itu secara spontan. Tujuannya, kata Haidar, tak lain hanya untuk mengkritik kebijakan pemerintah. Dia menyesal atas tindakan yang ia lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. “Saya jera dan menyesal,” kata dia.

Atas tindakannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.

 

 

Baca juga : Polisi Tangkap Terduga Penghina Ibu Negara Iriana di Instagram

 

 

Sumber berita Polisi Tangkap Penghina Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Tito : suara sosmed

 

 

Mister News

Recent Posts

Akhirnya Jaksa Agung bacakan surat tuntutan Markus Zarof Ricar

Akhirnya Jaksa Agung bacakan surat tuntutan Markus Zarof Ricar. Jaksa Agung membacakan surat tuntutan terhadap…

20 jam ago

Kejagung siduk Apartemen Stafsus Menteri Nadiem Makarim

Kejagung siduk Apartemen Stafsus Menteri Nadiem Makarim Penyidikan ini dengan kasus dugaan korupsi pengadaan leptop…

23 jam ago

Pabrik Skincare di Bekasi bikin Masker Pakai Tepung Tapioka

Pabrik skincare di Bekasi bikin masker pakai tepung tapioka. Polres Bekasi telah berhasil membongkar pabrik…

2 hari ago

Kejagung Siap-Siap Menangkap Koruptor Besar

Kejagung siap-siap menangkap koruptor besar. Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun…

2 hari ago

Gawat! Daya beli menurun drastis showroom mobil Honda banyak yang tutup

Gawat! daya beli menurun drastis showroom mobil Honda banyak yang tutup. Masyarakat mulai menyaksikan pemandangan…

2 hari ago

Syarat dan Ketentuan dapat Diskon Listrik 50% Juni-Juli 2025

Syarat dan ketentuan dapat diskon listrik 50% Juni-Juli 2025. Kabar baik dari pemerintah untuk masyarakat…

2 hari ago