Polisi Tangkap Penghina Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Tito

Polisi Tangkap Penghina Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Tito

Polisi Tangkap Penghina Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Tito

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Haidar, 21 tahun, warga Bangil, Pasuruan, karena diduga menyebarkan konten negatif. Pelaku juga melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian di media sosial.

“Kami melakukan penangkapan karena tersangka diduga melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Informasi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera saat rilis di Mapolda Jawa Timur, Senin, 9 Oktober 2017.

Polisi menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Layur RT 05 RW 01, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada 25 September 2017. Penangkapan itu berkaitan dengan meme yang tersangka posting di akun Instagram-nya, haidar_bsa, pada kurun Juli-September 2017.

Dalam belasan meme yang diunggahnya itu, tersangka di antaranya menyamakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan pemimpin Partai Komunis Indonesia (PKI) D.N. Aidit. Selain itu, ia menyebut rezim Presiden Joko Widodo sebagai rezim prokomunis. Meme-meme tersebut juga disertai caption provokatif.

Penghina Presiden dan Kapolri ditangkap

Kepala Subdirektorat II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Festo Ari Permana mengatakan tersangka mendapatkan gambar tersebut dari Instagram yang dia ikuti. “Motif tersangka mem-posting itu karena tidak sependapat dengan pemerintah,” kata Festo.

Kepada wartawan, tersangka mengaku menyebarkan meme-meme itu secara spontan. Tujuannya, kata Haidar, tak lain hanya untuk mengkritik kebijakan pemerintah. Dia menyesal atas tindakan yang ia lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. “Saya jera dan menyesal,” kata dia.

Atas tindakannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.

https://www.facebook.com/bunga.senja.9809/videos/484497071943237/

 

 

Baca juga : Polisi Tangkap Terduga Penghina Ibu Negara Iriana di Instagram

 

 

Sumber berita Polisi Tangkap Penghina Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Tito : suara sosmed