Nasional

Polisi Tangkap Penghina Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Tito

Polisi Tangkap Penghina Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Tito

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Haidar, 21 tahun, warga Bangil, Pasuruan, karena diduga menyebarkan konten negatif. Pelaku juga melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian di media sosial.

“Kami melakukan penangkapan karena tersangka diduga melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Informasi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera saat rilis di Mapolda Jawa Timur, Senin, 9 Oktober 2017.

Polisi menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Layur RT 05 RW 01, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada 25 September 2017. Penangkapan itu berkaitan dengan meme yang tersangka posting di akun Instagram-nya, haidar_bsa, pada kurun Juli-September 2017.

Dalam belasan meme yang diunggahnya itu, tersangka di antaranya menyamakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan pemimpin Partai Komunis Indonesia (PKI) D.N. Aidit. Selain itu, ia menyebut rezim Presiden Joko Widodo sebagai rezim prokomunis. Meme-meme tersebut juga disertai caption provokatif.

Penghina Presiden dan Kapolri ditangkap

Kepala Subdirektorat II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Festo Ari Permana mengatakan tersangka mendapatkan gambar tersebut dari Instagram yang dia ikuti. “Motif tersangka mem-posting itu karena tidak sependapat dengan pemerintah,” kata Festo.

Kepada wartawan, tersangka mengaku menyebarkan meme-meme itu secara spontan. Tujuannya, kata Haidar, tak lain hanya untuk mengkritik kebijakan pemerintah. Dia menyesal atas tindakan yang ia lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. “Saya jera dan menyesal,” kata dia.

Atas tindakannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.

 

 

Baca juga : Polisi Tangkap Terduga Penghina Ibu Negara Iriana di Instagram

 

 

Sumber berita Polisi Tangkap Penghina Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Tito : suara sosmed

 

 

Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.