Nasional

Polri Mengungkap Kelompok Perusuh 22 Mei Diperintahkan Bunuh 4 Tokoh Nasional

Polri Mengungkap Kelompok Perusuh 22 Mei Diperintahkan Bunuh 4 Tokoh Nasional

Pihak kepolisian mengungkap jaringan kelompok baru yang beraksi pada aksi 21-22 Mei lalu. Dalam pengungkapan kali ini, polisi mengamankan kelompok yang ditugaskan oleh seseorang untuk membunuh sejumlah tokoh nasional.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal menjelaskan, tersangka berinisial HK dan TJ pada 14 Maret 2019 mendapat arahan untuk membunuh dua tokoh nasional dan telah menerima uang senilai Rp 150 juta.

“Tersangka HK menerima uang Rp 150 juta dan TJ mendapat bagian uang Rp 25 juta dari seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya. Dan tim sedang dalami,” ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

“Di mana tersangka TJ disuruh membunuh dua orang tokoh nasional. Saya tidak sebutkan di publik (nama-namanya),” imbuhnya.

Selang satu bulan kemudian, pada 12 April 2019, Iqbal menuturkan HK kembali mendapat perintah untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya.

“Tersangka HK mendapat perintah kembali untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya. Jadi 4 (orang) target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional,” kata Iqbal.

Iqbal tidak menyebutkan siapa saja tokoh nasional yang dimaksud. Namun, ia memastikan saat ini TNI-Polri tengah mendalami siapa oknum yang memberikan arahan untuk membunuh keempat tokoh nasional tersebut.

Polisi dalam pengungkapan kali ini polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Kelompok ini berbeda dengan yang sebelumnya diungkapkan oleh Menkopolhukam Wiranto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Simak videonya dibawah ini:

 

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Eksekutor dan Pemilik Senpi Terkait Demo 22 Mei, Salah Satunya Perempuan

 

Sumber Berita Polri Mengungkap Kelompok Perusuh 22 Mei Diperintahkan Bunuh 4 Tokoh Nasional: Kumparan.com

Mister News

Recent Posts

Momen Presiden Prabowo Sopiri Marcon di Magelang

Momen Presiden Prabowo sopiri Marcon di Magelang. Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Prancing Emmanuel Marcon…

5 jam ago

6 Pejabat Emas Antam Divonis 8 Tahun Penjara

6 Pejabat emas Antam divonis 8 tahun penjara. Hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memponis enam…

7 jam ago

Akhirnya Jaksa Agung bacakan surat tuntutan Markus Zarof Ricar

Akhirnya Jaksa Agung bacakan surat tuntutan Markus Zarof Ricar. Jaksa Agung membacakan surat tuntutan terhadap…

1 hari ago

Kejagung siduk Apartemen Stafsus Menteri Nadiem Makarim

Kejagung siduk Apartemen Stafsus Menteri Nadiem Makarim Penyidikan ini dengan kasus dugaan korupsi pengadaan leptop…

1 hari ago

Pabrik Skincare di Bekasi bikin Masker Pakai Tepung Tapioka

Pabrik skincare di Bekasi bikin masker pakai tepung tapioka. Polres Bekasi telah berhasil membongkar pabrik…

2 hari ago

Kejagung Siap-Siap Menangkap Koruptor Besar

Kejagung siap-siap menangkap koruptor besar. Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun…

3 hari ago