Polri Siap Bicara di Pansus Angket, Wakapolri: Kita Tunggu Panggilan dari DPR
Wakapolri Komjen Syafruddin menyatakan siap berkomunikasi dengan Pansus Angket KPK di DPR terkait polemik jemput paksa Miryam S Haryani. Wakapolri ingin beda pandangan mengenai aturan jemput paksa bisa dibahas bersama agar tidak muncul kesalahpahaman.
“Itu ada mekanismenya. DPR ada mekanismenya, Polri ada mekanismenya, KPK- lembaga independen juga ada mekanismenya. Kita akan pertemukan supaya tidak terjadi miss komunikasi, supaya tidak kegaduhan politik,” kata Syafruddin saat meninjau Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2017).
Syafruddin menegaskan pihaknya menunggu jadwal dari Pansus Angket KPK untuk bertemu. Polri dipastikan akan hadir bila mendapat panggilan.
“Nanti kita tunggu pemanggilan dari DPR, ada jadwalnya. Kalau kita dipanggil oleh DPR kita pasti datang dan yang sudah ditunjuk pemimpin timnya saya,” imbuhnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyebut beda pandangan Pansus Angket dengan Polri terkait aturan Pasal 204 dan Pasal 205 UU MD3. Dalam pasal tersebut diatur pemanggilan paksa terhadap pihak yang tiga kali tidak menghadiri panggilan Pansus. Pansus, menurut aturan tersebut, bisa meminta bantuan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa.
“Kami sudah diskusi internal (bersama) beberapa pakar, masalahnya, acaranya, seperti apa di sana. Acaranya apakah menghadirkan paksa berarti semacam surat perintah membawa atau surat perintah penangkapan dibawa dan dihadapkan? Nah, acara selama ini di Polri adalah acara KUHAP. KUHAP itu upaya paksa penangkapan, apalagi penyanderaan. Penyanderaan sama saja dengan penahanan, itu acaranya harus proyustitia dalam artinya dalam rangka untuk peradilan,” papar Tito, Selasa (20/6).
Karena beda pandangan ini, Tito menilai perlu dilakukan komunikasi secara langsung. Komunikasi dimaksudkan membahas interpretasi aturan-aturan terkait Pansus Angket, termasuk kewenangan Polri.
Baca juga : DPR Ancam Bekukan Anggaran KPK-Polri, Fahri Hamzah: Peringatan itu, Tolong Dicamkan!
Sumber berita Polri Siap Bicara di Pansus Angket, Wakapolri: Kita Tunggu Panggilan dari DPR : detik
Awal Juni 2025 Pemerintah kasih diskon 50% Tarif Listrik untuk daya 1.300 VA ke bawah.…
Pemerintah resmi larang perusahaan tahan ijazah. Kementrian Ketenagakerjaan (Kemanaker) resmi melarang penahanan ijazah dan dokumen…
Modus ketua PP Blora tipu ASN hingga ratusan juta. Polisi membeberkan Modus penipuan yang dijalankan…
Galon Le Minerale ternyata isi air tanah sudah beraksi dua tahun. Polres Metro Bekasi telah…
Daya beli masyarakat Indonesia tahun 2025 diprediksi menurun karena berbagai faktor. Antara lain deflasi, pemutusan…
Mantan Presiden Joko Widodo akhirnya tunjukkan Ijazah Asli. Presiden Ri ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Kamis…
This website uses cookies.