Prabowo Resmi Gaji Polri, TNI, ASN, dan Pejabat Negara Naik

Prabowo Resmi Gaji Polri, TNI, ASN, dan Pejabat Negara Naik

Prabowo resmi gaji Polri, TNI, ASN, dan pejabat negara naik.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perores) Nomor 79 Tahun 2025 yang salah satu poin utamanya adalah kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Termasuk guru, dosen, penyuluh, tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.

Peraturan Presiden ini diteken pada 30 Juni 2025 dan merevisi Perpres 109/2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi fokus dalam RKP 2025.

Selanjutnya, Poin keenam dari program tersebut secara spesifik menyebutkan “menaikan gaji ASN (terutama guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan dosen), TNI/Polri dan pejabat negara.”

Peraturan Presiden 79/2025 ini diterbitkan untuk menyelaraskan RKP 2025 dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025.

Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Tak hanya kenaikan gaji, RKP 2025 juga meliputi program lain seperti:

  • Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi dan memperbaiki sekolah yang perlu direnov.
  • Melanjutkan program kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
  • Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
  • Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
  • Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit berkualitas di kabupaten.
  • Dan juga melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta menyediakan rumah rumah bersanitasi baik untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca juga: Ahmad Khozinudin Menyindir Kejaksaan Agung Ayam Sayur