Prabowo resmi gaji Polri, TNI, ASN, dan pejabat negara naik.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perores) Nomor 79 Tahun 2025 yang salah satu poin utamanya adalah kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Termasuk guru, dosen, penyuluh, tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.
Peraturan Presiden ini diteken pada 30 Juni 2025 dan merevisi Perpres 109/2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi fokus dalam RKP 2025.
Selanjutnya, Poin keenam dari program tersebut secara spesifik menyebutkan “menaikan gaji ASN (terutama guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan dosen), TNI/Polri dan pejabat negara.”
Peraturan Presiden 79/2025 ini diterbitkan untuk menyelaraskan RKP 2025 dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025.
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Tak hanya kenaikan gaji, RKP 2025 juga meliputi program lain seperti:
Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…
Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…
Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…
Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…
Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…
Kabar mengejutkan Bunda Corla dipecat dari kerjanya di Jerman Kabar ini mulai ramai setelah sejumlah…
This website uses cookies.