Prabowo resmi gaji Polri, TNI, ASN, dan pejabat negara naik.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perores) Nomor 79 Tahun 2025 yang salah satu poin utamanya adalah kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Termasuk guru, dosen, penyuluh, tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.
Peraturan Presiden ini diteken pada 30 Juni 2025 dan merevisi Perpres 109/2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi fokus dalam RKP 2025.
Selanjutnya, Poin keenam dari program tersebut secara spesifik menyebutkan “menaikan gaji ASN (terutama guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan dosen), TNI/Polri dan pejabat negara.”
Peraturan Presiden 79/2025 ini diterbitkan untuk menyelaraskan RKP 2025 dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025.
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Tak hanya kenaikan gaji, RKP 2025 juga meliputi program lain seperti:
Guru Non-ASN mengadu ke DPR, minta kepastian nasib di 2027 Perwakilan guru non-ASN menyambangi Gedung…
Ramai alamat rumah Jennifer Coppen tersebar, ulah oknum Ojol Jennifer Coppen lagi menghadapi persoalan yang…
Indra Bruggman sukses jadi pengusaha, mau pensiun dari aktor? Nama Indra Bruggman sudah lama dikenal…
2 Anabul Inul Daratista hilang misterius, ternyata ada di lemari Inul Daratista heboh setelah dua…
KPK bongkar dugaan aliran uang, dua PNS Bea Cukai diperiksa Kasus dugaan korupsi dalam proses…
Alasan Raja Juli tak dampingi Prabowo Subianto cek Karhutla Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya…
This website uses cookies.