Prabowo resmi gaji Polri, TNI, ASN, dan pejabat negara naik.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perores) Nomor 79 Tahun 2025 yang salah satu poin utamanya adalah kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Termasuk guru, dosen, penyuluh, tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.
Peraturan Presiden ini diteken pada 30 Juni 2025 dan merevisi Perpres 109/2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi fokus dalam RKP 2025.
Selanjutnya, Poin keenam dari program tersebut secara spesifik menyebutkan “menaikan gaji ASN (terutama guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan dosen), TNI/Polri dan pejabat negara.”
Peraturan Presiden 79/2025 ini diterbitkan untuk menyelaraskan RKP 2025 dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025.
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Tak hanya kenaikan gaji, RKP 2025 juga meliputi program lain seperti:
Irfan Hakim menangis, minta Raffi fokus hiburan dan bisnis saja Dalam sebuah sesi percakapan yang…
DPR resmi bentuk Panja, kasus eks Jampidsus diawasi ketat Komisi III DPR RI resmi membentuk…
Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman ungkap ada bunker lain Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku…
Kasus korupsi di TPPU, Febrie Adriansyah resmi jadi tersangka Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)…
Febrie Adriansyah mundur, Habiburokhman akan bentuk Timwas Ketua Komisi III DRPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya…
Aksi lucu Amanda Manopo saat mengganti Popok Baby Zac Artis Amanda Manopo kembali ramai setelah…
This website uses cookies.