Prabowo resmi gaji Polri, TNI, ASN, dan pejabat negara naik.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perores) Nomor 79 Tahun 2025 yang salah satu poin utamanya adalah kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Termasuk guru, dosen, penyuluh, tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.
Peraturan Presiden ini diteken pada 30 Juni 2025 dan merevisi Perpres 109/2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi fokus dalam RKP 2025.
Selanjutnya, Poin keenam dari program tersebut secara spesifik menyebutkan “menaikan gaji ASN (terutama guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan dosen), TNI/Polri dan pejabat negara.”
Peraturan Presiden 79/2025 ini diterbitkan untuk menyelaraskan RKP 2025 dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025.
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Tak hanya kenaikan gaji, RKP 2025 juga meliputi program lain seperti:
Ruben tak terima dituduh idap HIV dan terlilit pinjol Ruben Onsu akhirnya memberikan tanggapan mengenai…
USU tindak Mahasiswa FEB yang terlibat pelecehan 66 orang Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan mahasiswa…
Kasus siswi Bali, pemerintah minta sekolah wajib pasang CCTV Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Fakta di balik terkait nama Nabila Gardena dalam kasus timah Nama selebgram sekaligus entrepreneur Nabila…
Usulan Fahri Hamzah bentuk peradilan etika untuk pejabat korup Wakil Ketua Umum Partai Golkar Fahri…
Kasus dugaan penipuan, Vicky Prasetyo segera jalani pemeriksa Kasus dugaan penipuan yang melibatkan nama Vicky…
This website uses cookies.