Prabowo resmi gaji Polri, TNI, ASN, dan pejabat negara naik.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perores) Nomor 79 Tahun 2025 yang salah satu poin utamanya adalah kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Termasuk guru, dosen, penyuluh, tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.
Peraturan Presiden ini diteken pada 30 Juni 2025 dan merevisi Perpres 109/2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi fokus dalam RKP 2025.
Selanjutnya, Poin keenam dari program tersebut secara spesifik menyebutkan “menaikan gaji ASN (terutama guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan dosen), TNI/Polri dan pejabat negara.”
Peraturan Presiden 79/2025 ini diterbitkan untuk menyelaraskan RKP 2025 dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025.
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Tak hanya kenaikan gaji, RKP 2025 juga meliputi program lain seperti:
Purbaya beri pesan penting buat Pemda sebelum kena Reshuffle Beberapa jam sebelum posisinya sebagai Menteri…
Profil Yudo Sadewa, Anak Purbaya viral usai ayahnya dipecat Nama Yudo Sadewa ikut ramai setelah…
Intip kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya Suahasil Nazara resmi dipercaya mengemban jabatan Menteri…
Reaksi anak Purbaya usai ayahnya dicopot, ini kata Yudo Sadewa Kabar pergantian Menteri Keuangan Purbaya…
Jadwa; Hyundai Hillstate & Megawati Hangsetri, KOVO Cup 2026 Megawati Hangestri bakal menjalani tantangan baru…
Betrand Peto angkat bicara soal pelecehan, Onyo jaga nama ortu Betrand Peto akhirnya memberikan pernyataan…
This website uses cookies.