Bang Japar dan FPI Tangkap Pria Ini Diduga Hina Rizieq, Polisi Ngaku Tidak Bisa Ditindak
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, Juju Purwantoro, mengklaim pihaknya telah menangkap seorang pria yang diduga penghina pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Penangkapan tersebut menurut Juju dilakukan oleh anggota Bang Japar Jakpus, Endin, dan anggota FPI di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
Juju mengungkapkan pelaku berinisial AS. Di akun Facebook-nya pelaku menggunakan nama Ukky Thiam.
“Pelaku tadi malam ditahan di Polres Jakpus, dan hari ini Senin akan dibawa ke Krimsus Bareskrim juga akan dibuatkan LP formal oleh anggota Bang Japar dan FPI Jakpus,” jelas Juju kepada Tribunnews.com melalui pesan singkat.
Juju berharap pihak kepolisian pro aktif dalam penegakkan hukum UU ITE, dan sanksi hukum harus juga dikenakan kepada siapa saja tanpa diskriminasi.
“LBH Bang Japar akan terus ikut mengawasi dan melakukan pembelaan hukum kepada siapapun terutama para ulama dan aktivis muslim yang dikriminalisasi melalui UU ITE,” tegas Juju.
Polisi Mengaku Tak Bisa Tindak Orang yang Diduga Hina Rizieq Shihab di Facebook
Dianggap menghina pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, seorang pria berinisial AS diburu beberapa anggota organisasi masyarakat.
AS kini telah diamankan di Markas Polres Metro Jakarta Pusat. AS diduga menghina Rizieq melalui media sosial Facebook-nya yang bernama ‘Ukky Thiam’.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, hingga kini AS masih berada di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Masih di Polres, lagi diinterogasi,” ucap Tahan saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2017).
Dirinya menjelaskan, pihaknya tidak bisa langsung menindak AS. Sebab, kasus dugaan penghinaaan ini harus didasarkan atas laporan korban, dalam hal ini Rizieq Shihab. Mengingat, kasus tersebut merupakan delik aduan.
“Kan enggak boleh. Harus person-nya. Kan bukan delik aduan. Harusnya orangnya. Presiden yang dihina harus Presiden-nya, enggak boleh kuasanya. Harus korbannya,” jelas Tahan.
AS diburu anggota Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) dan Front Pembela Islam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2017) malam.
Direktur LBH Bang Japar Djudju Purwantoro mengatakan, anggota ormas yang melakukan penangkapan itu berencana membuat laporan resmi ke polisi siang ini.
“Yang memburu adalah anggota Bang Japar Jakpus bersama anggot FPI. Yang menangkap anggota Polres Jakpus. Mohon jangan salah kutip,” jelas Djudju.
“LBH Bang Japar akan terus ikut mengawasi dan melakukan pembelaan hukum kepada sapa pun, terutama para ulama dan aktivis muslim yang dikriminalisasi melalui UU ITE,” tambahnya.
(Baca juga: HINAAN KASAR NUR SUGI KEPADA MENTERI AGAMA DARI PICEK SAMPAI JANCUK)
Sumber Berita Bang Japar dan FPI Tangkap Pria Ini Diduga Hina Rizieq, Polisi Ngaku Tidak Bisa Ditindak: Tribunnews.com, Tribunnews.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.