Rakyat Indonesia dan KY Dipersilahkan Telanjangi Hakim Pengadil Ahok
Komisi Yudisial (KY) serta masyarakat dipersilakan menyampaikan kepada Mahkamah Agung jika mengetahui atau menemukan hal negatif terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ketiga hakim tersebut, yakni Dwiarso Budi Santriarto, Abdul Rosyad dan Jupriyadi.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menanggapi polemik mutasi dan promosi jabatan terhadap ketiga hakim tersebut.
“Apakah KY menemukan tiga orang ini ada ‘cacat’? Karena KY itu memang tidak pada teknis yudisial, tapi pengawasan bidang conduct. Kalau memang menurut KY pernah ada pelanggaran dilakukan, silakan (sampaikan),” ujar Ridwan di MA, Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Menurut Ridwan, MA dalam melakukan mutasi dan memberikan promosi jabatan sudah cukup selektif dan terbuka. Sebanyak 388 nama yang didalamnya termasuk tiga hakim PN Jakarta Utara tersebut telah ditelusuri rekam jejaknya. Kemudian nama-nama yang lolos dipublikasi melalui website MA.
Baca juga : Dianggap Berjasa Masukkan Ahok ke Penjara, 3 Hakim Dapat Promosi Jabatan
“MA ini 1×24 jam sudah di review di publish nama-nama ini. Kemudian kalau menurut masyarakat atau KY ada yang ‘cacat’ ya silakan,” kata dia.
Menurut Ridwan, belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Dwiarso Budi Santriarto, Abdul Rosyad dan Jupriyadi.
Terkait penguatan pengawasan peradilan, MA sudah lama menggandeng sejumlah lembaga dan koalisi masyarakat serta media. Bahkan Badan Pengawas MA juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengawasan.
MA, kata Ridwan, menyadari bahwa untuk memantau 42.000 hakim dengan 385 lembaga pengadilan di seluruh Indonesia saat ini tidak mungkin mampu dilakukan sendiri. Oleh karena itu melibatkan pihak lainnya.
Ridwan mengatakan, MA terbuka atas segala laporan masyarakat. Sebab, hal itu menjadi konskuensi ketika memilih agar dilakukan keterbukaan informasi maka saat itu juga harus siap respons, saran, dan masukan dari publik.
Baca juga : Semua Pihak Patut Curiga Promosi Jabatan 3 Hakim Pengadil Ahok
Ia mengatakan, laporan bisa disampaikan melalui sistem pengawas yang ada di situs MA. Selain itu, bisa juga melalui sms gateway dan kotak pengaduan yang ada di pengadilan.
Sebelumnya, Komisi Yudisial menyarankan agar Mahkamah Agung mau bersikap transparan dengan membuka data rekam jejak ketiga hakim tersebut. Dengan demikian, publik mengetahui bahwa benar ketiga hakim ini dipromosi secara reguler sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Hal itu guna menghindari polemik dan munculnya berbagai asumsi publik.
“Dengan demikian, opini publik perihal diskresi itu merupakan transaksional tidak bermunculan lagi dan membuktikan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedural,” kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi melalui keterangan tertulisnya, Jumat.
Adapun ketiga hakim pada perkara Ahok ini mendapat promosi jabatan sebagai berikut:
1. Dwiarso Budi Santriarto, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.
2. Abdul Rosyad, dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
3. Jupriyadi, dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga : Komisi Yudisial Diminta Segera Periksa Majelis Hakim Pengadil Ahok
Sumber berita Rakyat Indonesia dan KY Dipersilahkan Telanjangi Hakim Pengadil Ahok : kompas.com
Rakyat Indonesia dan KY Dipersilahkan Telanjangi Hakim Pengadil Ahok
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.