Ramai Pesan di WhatsApp hingga Facebook Bakal Dipantau, Hoax atau Bukan?
Beredar pesan broadcast di WhatsApp, pesan maupun panggilan yang dikirimkan melalui aplikasi tersebut akan dipantau. Tak cuma WhatsApp, dalam broadcast itu juga diingatkan agar kini masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan pesan terkait politik hingga pemerintahan di media sosial. Benarkah?
Isu
Mulai besok dan seterusnya ada peraturan komunikasi baru.
Semua panggilan dicatat
Semua rekaman panggilan telepon tersimpan
WhatsApp dipantau
Twitter dipantau
Facebook dipantau
Semua media sosial dan forum dimonitor
Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.
Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.
Berhati-hatilah untuk tidak mengirimkan pesan yang tidak perlu
Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang ini untuk diurus
* Jangan teruskan tulisan atau video dll, Anda akan menerima mengenai situasi politik / sekarang tentang Pemerintahan / PM, dll. *
Polisi telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut .. Kejahatan Cargo … dan tindakan akan dilakukan … hapus saja …
Menginformasikan teman anda dan orang lain juga.
Menulis atau meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama sekarang merupakan pelanggaran … penangkapan tanpa surat perintah …
Ini sangat serius, plz biarkan diketahui semua kelompok dan anggota individu kami sebagai grup admin bisa dalam masalah besar.
Berhati-hatilah untuk tidak mengirimkan pesan yang tidak perlu.
Beritahu semua orang tentang ini untuk berhati-hati.
Tolong bagikan; Itu sangat benar Grup admin mohon berhati-hati….
Investigasi
detikcom melakukan konfirmasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait sebaran boradcast tersebut. Plt Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza mengatakan bahwa pesan tersebut adalah hoax alias kabar bohong.
“Jelas hoax itu. Tulisan tersebut adalah hoax,” ujar Noor Iza kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).
Noor menjelaskan, pemerintah telah memiliki aturan tersendiri soal penyampaian informasi melalui media sosial. Aturan tersebut terdapat pada UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Kalau konten negatif sudah ada aturan. Perbuatan yang dilarang Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE,” jelasnya.
Kesimpulan
Kabar tentang pemantauan pesan di WhatsApp maupun media sosial merupakan hoax.
Baca juga : Provokator Hoax Soal Bom Kp Melayu Hingga Teror di Polda Sumut Ditangkap
Sumber berita Ramai Pesan di WhatsApp hingga Facebook Bakal Dipantau, Hoax atau Bukan? : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.