Respons Mahfud MD saat Kuasa Hukum Prabowo-Sandi BW Minta MK Jangan Jadi ‘Mahkamah Kalkulator’
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menanggapi ucapan Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto soal MK.
Diketahui Bambang seusai menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, meminta agar MK tak berubah menjadi ‘Mahkamah Kalkulator’.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD ditanyakan oleh pembawa acara apakah ada indikasi dari perkataan itu sebegai Contempt of Court.
Dikutip TribunWow.com dari tayangan program metrotvnews, Sabtu (25/5/2019), Mahfud kemudian menjelaskan mengenai istilah tersebut.
“Istilah Contempt of Court itu secara resmi di dalam tata hukum kita belum ada tetapi di dalam undang-undang hukum pidana, pelecehan atau perusakan terhadap pejabat-pejabat atau jabatan publik itu ada hukumannya sendiri,” ujarnya.
Namun, ia menganggap perkataan seperti ‘Mahkamah Kalkulator’ tidak perlu dianggap sebagai hal yang berlebihan.
“Tetapi ini anggap sebagi penilaian publik yang tidak udah disikapi terlalu berlebihan,” pungkasnya.
Mahfud MD lalu mengatakan ia dahulu saat menjadi Ketua MK ditahun 2009 juga pernah diragukan saat memutuskan sengketa pilpres.
“Saya punya pengalaman, tahun 2009 itu sama Mahkamah Konstitusi itu dituding sebagai Mahkamah Kalkulator, dituding sudah diatur oleh presiden SBY waktu itu,” ujar Mahfud.
Ia juga mengatakan ada banyak aksi unjuk rasa saat itu.
“Seminggu sebelum putusan MK, itu demo setiap hari, tapi kita jalan saja, kemudian kita ingat tanggal 12 Agustus tahun 2009, jam 4 sore saya mengetok palu, bahwa sesudah memeriksa dengan seksama kami memutuskan bahwa Pak SBY tetap menang, itu jam 4 sore,” ujar Mahfud.
Ia lalu mengatakan sikap paslon lain saat itu ada Ketua Umum Partai PDIP, Megawati Soekarno Putri dan dari Partai Golkar, Jusuf Kalla-Wiranto.
“Jam setengah 5 Bu Megawati dengan sikap kenegarawannya bilang dari kediamannya kami menerima keputusan ini, karena itu sudah keputusan hukum’.”
“Pada waktu yang bersamaan Pak Jusuf Kalla waktu itu yang berpasangan dengan Wiranto juga menyatakan menerima, akhirnya saat itu juga ketegangan mereda, dan besoknya situasi negara ini berjalan normal, itu tanggal 15 Agustus tahun 2009,” ujar Mahfud.
Mahfud lalu menduga hal yang sama akan terjadi pada 28 Mei nanti.
“Saya juga menduga begini nanti, tanggal 28 Juni insha Allah akan terjadi hal yang sama ketika salah satu dinyatakan kalah, apakah itu Pak Prabowo atau Pak Jokowi, akan menerima putusan MK,” ujar Mahfud.
“Rakyat itu akan tenang kalau begitu, asal MK nya benar-benar ya,” pungkasnya.
Lihat videonya di menit ke 4.44:
Baca juga: Eks Hakim MK Keberatan dengan Ucapan Tim Hukum Prabowo-Sandi Soal Rezim Korup
Sumber Berita Respons Mahfud MD saat Kuasa Hukum Prabowo-Sandi BW Minta MK Jangan Jadi ‘Mahkamah Kalkulator’: Tribunnews.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.