Ribuan guru honorer di Jawa Barat gajinya tertahan dua bulan oleh aturan
Ribuan tenaga honorer di sektor pendidikan di Jawa Barat belum menerima gaji selama beberapa bulan terakhir akibat aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang membatasi pembayaran tenaga honorer pasca penataan ASN.
Di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, tercatat 3.823 tenaga honorer belum dibayar selama dua bulan dengan total sekitar Rp12 miliar.
Di Kota Bandung, 3.144 guru honorer dari jenjang SD, SMP, PAUD, hingga tutor juga belum menerima gaji selama empat bulan.
Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer SMK, SMA, dan SLB Negeri se-Jawa Barat, Yudi Nurman, menyebut persoalan ini dibuat regulasi pusat.
“Ini dampak dari kebijakan penataan honorer. Setelah pendataan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) tahun 2022, masih ada instansi yang merekrut honorer karena kebutuhan. Tapi mereka tidak masuk database, sehingga sekarang tidak punya kejelasan status,” katanya, Sabtu 25 April 2026.
Ia juga menambahkan, aturan penganggaran yang sekarang masuk belanja pegawai juga membuat pembayaran semakin sulit.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menyebut honorer masih dibutuhkan dengan kebutuhan mencapai sekitar 60 ribu tenaga pendidikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, mengatakan sudah menyiapkan anggaran Rp51 miliar dari APBD 2025.
Ia menargetkan pembayaran rapelan Januari-April 2026 bisa dicairkan setelah regulasi selesai.

